Masyarakat yang ingin bepergian tidak perlu melampirkan hasil tes negatif. Berlaku bagi yang sudah menerima dua-tiga dosis vaksin Covid-19.
Masyarakat yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin virus corona tidak perlu lagi tes PCR dan antigen jika ingin bepergian (cnnindonesia.com)

Warta21.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3)

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3).

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Tes Antigen-PCR Perjalanan Domestik Dihapus, Belum Berlaku di  Stasiun Pasar Senen : Okezone Megapolitan
Syarat Tes PCR dan Antigen di Hapus Mulai Hari Ini – megapolita.okezone.com (8/3/2022)

Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.

Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas.

Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakWomen’s Day atau Hari Perempuan Sedunia Setiap 8 Maret
Artikulli tjetërPenilaian BNI Tentang Dampak Perang Rusia-Ukraina

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini