Foto: dishub.surabaya.go.id

Warta21.com- Jumlah kendaraan yang tidak layak jalan cukup banyak. Dalam 11 bulan, sejak Januari hingga kemarin (23/11), dinas perhubungan (dishub) telah menindak 271 kendaraan yang uji kirnya mati. Mulai angkutan orang sampai angkutan barang.

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyatakan, uji kir sangat penting untuk membuktikan kendaraan tersebut laik jalan atau tidak. ’’Kalau mati, harus diperbarui. Karena kendaraan perlu diuji secara berkala,’’ ujarnya.

Layak jalan meliputi keamanan berkendara secara umum. Hal yang diuji, antara lain, emisi gas buang. Tundjung mengatakan, ada batas maksimal emisi gas buang kendaraan. Jika lebih dari batas maksimal yang ditetapkan, kendaraan tidak akan diluluskan. ’’Karena memicu polusi udara,’’ katanya.

Kemampuan Rem Utama

Yang paling krusial adalah kemampuan rem utama. Jika kartu uji kir mati, petugas maupun pemilik kendaraan tidak bisa memastikan tingkat keamanan kendaraan saat melaju di jalan. Jika sampai blong, yang terancam bahaya tidak hanya pengguna jalan lain. ’’Pengemudi juga terancam bahaya,’’ tuturnya.

Kincup roda depan juga menjadi bagian yang dites saat uji kir. Fungsinya menggerakkan roda ke kanan dan kiri. Jika sampai fungsinya bermasalah, kendaraan akan sulit dikendalikan. Risikonya sama, yakni bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Tundjung menyatakan, pekan ini seluruh pemilik armada angkutan orang dan barang disurati. Mereka diimbau agar melakukan uji kir secara berkala. Kendaraan yang belum diuji kir akan ditindak tegas. ’’Kami bersama pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas kalau ditemukan kendaraan yang uji kirnya mati,’’ jelasnya.

Sementara itu, setiap hari setidaknya ada 200 kendaraan yang menjalani uji kir di PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) Wiyung. Walaupun sebagian besar dinilai taat waktu, banyak pula pemilik kendaraan yang melewati masa aktif uji kir. Judha Hati Utomo, koordinator uji kir di PKB Wiyung, mengatakan, ada yang terlambat beberapa hari hingga lebih dari setahun.

”Ada yang sempat kena tindakan ditahan kendaraannya. Itu cukup bikin jera pengendara,” jelas Judha. Setelah pandemi, jumlah kendaraan yang melakukan pemeriksaan memang agak menurun. Judha menilai, kesadaran warga terhadap uji kir belum optimal. Namun, faktor utama penurunan kesadaran tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut.

Peningkatan kesadaran bisa dilakukan lewat penjaringan dan sanksi yang ketat. ”Untuk pengawasan ini kan kami tidak bisa sendiri. Harus bersama kepolisian juga,” imbuhnya. Harapannya, pemeriksaan terkait uji kir yang lebih rutin bisa menjaring lebih banyak pengendara yang kurang taat.

Baca Juga: Nekat Nyabu, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap!

sumber: beberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakHasil Pertandingan Piala Dunia 2022: Swiss vs Kamerun 1-0!
Artikulli tjetërPemkot Surabaya Gencar Lakukan Sosialisasi Terkait Rokok Ilegal!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini