Habib Rizieq Shihab akan bebas hari ini. (foto: tribunnews.com)

Warta21.com- Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu (20/7/2022), usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya.

Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.

“Insya Allah, mohon doanya,” ucap Azis saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/7/2022) malam.

Hanya saja, Azis masih enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Dia kembali menyampaikan, memohon doa.

“Mohon doanya ya,” katanya lagi.

Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur!

sumber: suara.com

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakKasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Polres Gresik Tahan Empat Tersangka
Artikulli tjetërRespon Hotman, Soal Kapolri Yang Copot Jabatan Ferdy Sambo

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini