Seruan lempar botol pipis ke kantor Kominfo. (foto: suara.com)

Warta21.com- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat bakal mengambil tindakan tegas, bila mendapatkan aksi lempar botol pipis ke kantor Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo).

Gerakan Lempar Botol Air Pipis di Kantor Kementerian Kominfo

Hal itu merupakan respon gerakan lempar botol air pipis di kantor Kementerian Kominfo viral di media sosial Facebook. Gerakan itu muncul akibat buntut dari tindakan pemblokiran terhadap sejumlah platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Kalau kita temukan itu ya kita amankan. Nggak boleh. Ya, pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-Undang tentu akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Personel Polisi Telah Bersiaga di Sekitar Kominfo & Akan Bertindak Tegas

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat bakal mengambil tindakan tegas, bila mendapatkan aksi lempar botol pipis ke kantor Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo). (foto: era.id).

Polres Jakarta Pusat, kata Komarudin, telah menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) di sekitar Kantor Kominfo. Para personel yang diterjunkan terdiri dari petugas terbuka dan tertutup.

“Sudah, sudah kita siapkan pasukan personel terbuka tertutup sudah kita siapkan untuk antisipasi. Termasuk tim tindak kita siapkan,” terang Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengaku, pihaknya telah mendapat informasi terkait informasi gerakan lempar botol berisi air pipis itu. Ia mengatakan, gerakan menyampaikan aspirasi itu belum melapor pada pihak berwajib.

“Tetapi ya seperti biasanya, bukan seperti biasanya, ya silakan saja. Siapapun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas,” terang Komarudin.

Kominfo Telah Melakukan Pemblokiran terhadap sejumlah Aplikasi

Di beritakan sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022. Ke-10 aplikasi itu ialah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Stream, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.

Baca Juga: Jeje Slebew Sendirian di Citayam? Era Jeje Sudah Berakhir!

sumber: okezone.com, dan berberapa sumber.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakJeje Slebew Sendirian di Citayam? Era Jeje Sudah Berakhir!
Artikulli tjetërPerkara Penipuan Invetasi Trading Bodong, Ketua Paguyuban Richo Suroso Berharap Aset Bisa Kembali

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini