Saat ditanya apakah dosen H pernah memaksa mencium korban saat bimbingan skripsi, Vinda memilih irit bicara.
Ia hanya menyampaikan akan melakukan investigasi secara mendalam terkait informasi tersebut.
“Saat ini masih kami investigasi. Tiga hari maksimal selesai, mohon waktu,” kata Vinda.
Vinda memastikan bahwa dalam penanganan kasus ini, Unesa menjunjung tinggi prinsip keberpihakan kepada korban.
Ia pun mengapresiasi dan berterimakasih kepada korban yang telah berani menyuarakan kekerasan seksual itu ke publik.
“Kami berharap penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami, dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis maupun pendampingan secara hukum,” jelasnya.
Saat ini, dosen berinisial H yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual tersebut dinonaktifkan mulai hari ini, Senin (10/1/2022).