Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Sumber: cnnindonesia.com
Indra Kenz akan ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Warta21.com, Jakarta – Indra Kesuma alias Indra Kenz berencana melakukan upaya hukum gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

“Langkah itu (praperadilan) kemungkinan ada, tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya,” kata pengacara Indra, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat (25/2).

Namun demikian, Wardaniman mengatakan belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok-pokok materi gugatan yang bakal diajukan pihaknya terkait perkara ini.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya apabila kepolisian telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan.

Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum bakal melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Indra untuk dapat meminta persetujuan langkah-langkah hukum lanjutan yang bakal ditempuh.

“Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz,” jelasnya.

“Langkah hukumnya seperti apa yang mereka setujui,” tambah dia.

Larosa menegaskan bahwa pihaknya bakal kooperatif menjalani proses hukum. Termasuk, kata dia, dalam memberikan informasi terkait dengan platform Binomo hingga kepengurusannya kepada penyidik.

Menurutnya, Indra bakal bersaksi segala yang diketahuinya terkait aplikasi itu. Meskipun Indra sebenarnya tak mengetahui siapa yang berada di belakang aplikasi ilegal tersebut.

“Intinya kami kooperatif. Karena terus terang, saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

Indra pun terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakUrus SIM & STNK Pakai BPJS Kesehatan? Warga Makin Malas
Artikulli tjetër3 Tantangan yang Dihadapi dalam Presidensi G20

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini