warta21.com – Achsanul Qosasi merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia lahir di Sumenep, Madura, 10 januari 1966. Saat ini Achsanul berumur 57 tahun.

Achsanul meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila. Selain itu, ia juga meraih gelar Magister dari Jose Rizal University, Filipina. Ia juga menempuh S3 Administrasi Bisnis, di Universitas Padjadjaran.

baca juga : Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi!

Ia juga dikenal sebagai Presiden Madura United.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, Achsanul Qosasi memiliki total kekayaan Rp 24,8 miliar.

 

 

Tercatat ia memiliki tanah dan bangunan di 12 tempat, termasuk Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Dari transportasi, Achsanul memiliki 7 mobil, termasuk dua Alphard, Sedan Camry, dan Mitsubishi Outlander.

Berikut rangkuman biodatanya :

Nama lengkap : Achsanul Qosasi

Tempat, Tanggal Lahir : Sumenep, Madura, 10 Januari 1966

Umur : 57 tahun

Agama : Islam

Instagram :  @achsanul_q

Karier

  • Director Micro Credit Indonesia (NGO Canada)
  • Ketua Binagro
  • Pengurus Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah
  • Tim Ahli F-KB DPR-RI
  • Bendahara Umum PBR
  • Pengurus PSSI (Direktur Keuangan dan Ketua Komisi Anggaran PSSI)
  • Direktur Bank Swasta Nasional
  • Direktur Eksekutif Technopreneur Indonesia
  • Ketua Masyarakat Enterprenuer Indonesia
  • Presiden Direktur PT Garuda Tani Nusantara (Gatara Group)
  • Manager Persepam Madura United

Oranisasi

  • Dewan Penasihat Masyarakat Ekonomi Syariah
  • Ketua Umum Garuda Tani Nusantara
  • Wakil Ketua Umum Dekopin
  • Wakil Ketua Umum HKTI
  • Bendahara PSSI
  • Ketua Umum Persija Selatan
  • Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah
  • Presiden Madura United

Terjerat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Mengutip pikiran-rakyat.com, Achsanul Qosasi ditahan pada Jumat (3/11/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait proyek BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi (AQ) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

“Selanjutnya setelah kami periksa datanya, maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.

Kuntadi mengungkapkan, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Dia menyebut uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 uu tipikor atay pasla 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.***

sumber : https://bangka.pikiran-rakyat.com/

Artikulli paraprakJejak Achsanul Qosasi, Bos Madura United hingga Eks Bendahara PSSI
Artikulli tjetërChord Lagu : Nemen HipHop Dangdut Version – NDX A.K.A

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini