[ad_1]


Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, aturan turunan UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harus disusun didasarkan aspirasi masyarakat Papua.

"Hal penting yang …

[ad_2]

Source link

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakDua judoka Kaltim harus bertahan di Mimika karena positif COVID-19
Artikulli tjetërKetua Umum PB Porlasi buka lomba layar PON Papua

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini