Warta21.com- Artis Irwansyah telah mempertimbangkan untuk menyelesaikan soal dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saudara kandungnya, Hafiz Fatur melalui jalur perdata bukan dengan pidana.

Laporan polisi yang telah di layangkan ke Polisi Metro Jakarta di Selatan akan segera dicabut. Laporan ini tercatat dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.

Pengacara Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya telah memilih jalur perdata, karena targetnya bukan untuk memenjarakan Hafiz Furtur. Dia hanya ingin kerugian yang memukul Irwansyah dapat kembali.

“Karena dia telah kehilangan unit rumah yang berhubungan dengan bank yang sedang kita gugat. Targetnya adalah bagaimana caranya kerugian kembali, tidak untuk mengirim Hafiz ke penjara,” tutur Zakir ketika dihubungi Minggu (9/1/2022).

Dia menjelaskan, bahwa penggantian kerugian itu hanya dikenal dengan hukum perdata. Dalam pidana tidak mengatur ganti rugi, cukup menghukum seseorang dianggap bersalah.

“Jadi kita lihat efektifnya, lebih efektif perdata, kita tidak mau kirim orang ke penjara mangkanya kita pilih perdata dan pidananya kita cabut,” tuturnya.

Zakir mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik terkait dengan membawa kliennya untuk membawa kasus ini ke jalur perdata.

Dia menjelaskan, bedasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), jika dua kasus yang sama juga bekerja dengan jalur yang berbeda maka kasus pidananya harus dihentikan terlebih dahulu.

Sumber Foto: Instagram @irwansyah_15

“Jadi, setelah berkonsultasi dengan penyelidik dan juga Mas Irwansyah selaku klien diambilah keputusan bahwa perkara perdata yang kami dahulukan dan kasus pidananya segera kami cabut,” tuturnya.

Zakir mengatakan bahwa gugatan perdata baru akan terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang. Rencananya minggu depan. Zakir menyatakan bahwa proses hukum di Porles Metro Jakarta Selatan masih berjalan sambil menunggu proses pendaftaran gugatan.

“Prosesnya seperti ini kami akan mencabut setelah gugatan masuk. Jadi ketika gugatan perdata masuk otomatis laporan itu akan diberhentikan. Nah gugatan perdata ini belum masuk baru akan masuk,” jelasnya.

Kasus ini dimulai ketika kliennya menerima pemberitahuan tunggakan pinjaman dari bank Swasta selama lebih dari tiga bulan. Kemudian diketahui, adik kandungnya Hafiz Fatur mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan kliennya.

“Mulai permohonan kredit sampai uang kredit telah dicairkan oleh bank. Jadi Irwansyah tidak tahu sama sekali, justru Irwansyah tahu setelah surat tagihan itu dikirim ke rumahnya. Menurut pihak bank, ada kredit macet atau ada angsuran yang belum dibayar, “jelasnya.

Akibatnya, bank menyita rumah kliennya. Dalam hal ini, Zakir mempertanyakan SOP yang dijalani pihak bank swasta.

Menurut Zakir, ini menjadi masalah karena bank menyetujui kredit atas nama orang lain, tetapi yang disebut nama peminjam itu tidak pernah berhubungan dengan bank dari awal hingga fase pencairan.

“Sekarang pertanyaannya apakah SOP bank begini? Apakah seperti itu? Nah nanti akan kita ungkapkan semua di proses sidang pengadilan” katanya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPergoki Istri Berduaan Dengan Pria Lain, Suami Habisi Selingkuhan Istrinya
Artikulli tjetërEri Cahyadi Resmikan Lagi Lapangan Olahraga Di Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini