Jakarta

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 1-4 di Jawa-Bali sampai 13 September. DKI Jakarta termasuk salah satu provinsi yang masih bertahan dengan status PPKM Level 3.

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di kota-kota yang menerapkan PPKM level 3. Lalu, bagaimana nasib tempat wisata di DKI Jakarta?

“Kami masih menunggu keputusan Gubernur dulu,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Iffan menyebut jika keputusan gubernur sudah keluar maka akan langsung ditandatangani SK-nya oleh Kepala Disparekraf. Namun hingga saat ini, keputusan gubernur terkait pembukaan tempat wisata di Jakarta masih belum keluar.

“Tunggu SK kami ya,” kata Iffan.

Sejumlah wisatawan memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+2 hari raya Idul FItri 1442 H, Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, tempat wisata akan kembali beroperasi di sejumlah kota yang menerapkan PPKM level 3. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9).

Luhut mengatakan, dalam penyesuaian PPKM level 3 kali ini, ada tambahan durasi waktu makan di restoran atau warteg menjadi 60 menit. Kapasitas dine-in 50 persen.

Sementara itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan diterapkan di tempat wisata yang sudah beroperasi di wilayah PPKM level 2.

“Serta kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” tuturnya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakMengenal Seputar Monumen Ronggolawe
Artikulli tjetërFilm ini wajib ditonton bagi anda calon entrepreneur

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini