Warta21.com – Tentu kamu sempat belanja di Indomaret ataupun Alfamart menciptakan tulisan kalau parkir free tetapi kok masih bayar ya? Senantiasa saja terdapat juru parkir liar yang hendak memohon duit dikala kita keluar.

Nyatanya 2 brand supermarket tersebut sudah membayar retribusi parkir ke pemerintah wilayah serta kota. Maksudnya kita sepatutnya tidak butuh membayar kala parkir di posisi tersebut.

Video yang tersebar di akun TikTok@polsek_rungkut pada 3 Januari 2023, warga menyebut parkir liar di Indomaret rungkut merupakan pungli( pungutan liar). Pasti juru parkir ini dapat dijerat hukum bagi kepolisian.

Kompol Bambang Prakoso sebagai Kapolsek Rungkut berikan uraian kepada juru parkir di Indomaret tersebut kalau pihak supermarket telah membayar retribusi parkir ke pemda serta tidak boleh terdapat pungutan parkir lagi.

” Sesungguhnya Indomaret ini telah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenernya ayah tidak terdapat hak buat memungut,” ucap Bambang dalam video TikTok tersebut.

Bagi Undang- Undang, Dalam Pasal 1 angka 64 UU Nomor. 28 Tahun 2009 mengatakan soal retribusi parkir yang ialah pembayaran pada jasa ataupun pemberian izin tertentu yang disediakan spesial ataupun diberikan dari pemerintah wilayah selaku dalam kepentingan orang individu ataupun tubuh.

Jadi konsumen Indomaret ataupun Alfamart bukan cuma leluasa bayaran tetapi pula tidak butuh juru parkir, yang berarti telah mengunci kendaraan dengan benar.

Dikutip Harianhaluan. com dari USSFeed, pembayaran parkir berlaku bila toko Alfamart ataupun Indomaret terletak di dalam apartemen ataupun lingkungan perkantoran yang telah mengendalikan sistem parkir.

Sehingga juru parkir ini dapat dikenakan hukum pemerasan serta pengancaman dalam pasal 368- 371 KUP ialah bagian dari BAB XXIII KUHP yang berisi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” bunyi pasal tersebut.”

 

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakLibur Panjang Imlek, Belasan Ribu Orang Tinggalkan Surabaya Pakai KA
Artikulli tjetërKejagung Bandingkan Tembakan Eliezer dengan Regu Tembak yang Jalankan Tugas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini