Sumber : Liputan6.com

Warta21.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya menangkap SG (48), warga Jalan Sawah Gede Surabaya lantaran telah memperkosa keponakannya yang berusia 15 tahun hingga tiga kali.

“Iya benar, tersangka SG ini melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah kos,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah, Kamis (13/1/2022).

Drefani mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan saat tersangka berada dirumah kos korban saat rumah dalam keadaan sepi.

“Persetubuhan tersebut diketahui oleh orangtua korban karena adanya laporan dari tetangganya yang mempergoki kejadian persetubuhan pada 16 Desember 2021,” ucapnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dikuatkan juga dengan alat bukti serta gelar perkara hingga penetapan tersangaka, pada Senin, 10 Januari 2022, pukul 21.00 WIB, pelaku diamankan,” tambah Drefani.

Drefani menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku yang saat itu sedang pergi ke warung kopi, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah dan di depan pagar kos pelaku ditangkap.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

https://79948960ffd4611c4b14ed5ade525833.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Paman Perkosa Keponakan di Rumah Kos Surabaya hingga 3 Kali

Dian Kurniawan

14 Jan 2022, 13:08 WIB

14

Liputan6.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya menangkap SG (48), warga Jalan Sawah Gede Surabaya lantaran telah memperkosa keponakannya yang berusia 15 tahun hingga tiga kali.

“Iya benar, tersangka SG ini melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah kos,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah, Kamis (13/1/2022).

Drefani mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan saat tersangka berada dirumah kos korban saat rumah dalam keadaan sepi.

“Persetubuhan tersebut diketahui oleh orangtua korban karena adanya laporan dari tetangganya yang mempergoki kejadian persetubuhan pada 16 Desember 2021,” ucapnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dikuatkan juga dengan alat bukti serta gelar perkara hingga penetapan tersangaka, pada Senin, 10 Januari 2022, pukul 21.00 WIB, pelaku diamankan,” tambah Drefani.

Drefani menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku yang saat itu sedang pergi ke warung kopi, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah dan di depan pagar kos pelaku ditangkap.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Ancaman Penjara

Drefani mengungkapkan, barang bukti yang ikut disita yaitu celana dalam warna krem, celana pendek warna biru muda, kaos warna abu-abu dan celana rok panjang warna orange.

“Kita akan jerat pelaku ini dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014.

tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakRich Brian Manggung Bareng Niki dan Billie Eilish di Coachella
Artikulli tjetërLawan PSM, Persebaya Masih Full Senyum

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Pria Ngaku Kiai di Situbondo, Boleh Merokok - Seks Saat Puasa - Warta 21 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini