Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sosok Gus Muhdlor menjadi sorotan karena sempat “menghilang” saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada 25 dan 26 Januari.
Tertarik baca berita lainya,kunjungi kami diΒ googlenewsΒ
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan berbagai alat bukti. Setelah menggelar ekspose, KPK tim penyelidik, penyidik, hingga pimpinan akhirnya bersepakat status Gus Muhdlor meningkat dari saksi menjadi tersangka. βKami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,β kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap detail perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Gus Muhdlor. Ia hanya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyimpulkan ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. βDiduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,β tutur Ali.
baca juga :
- MK MEWANTI WANTI SAKSI KUBU AMIN BICARA FAKTA BUKAN PENDAPAT
- Surabaya Nonton Film β Kereta Berdarah
Gus Muhdlor Dicegah Ke Luar Negeri
Tidak hanya menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri. Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga antirasuah meminta Imigrasi melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri. βPihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,β tutur Ali.
dikutip dari sumber kompas.com









