Jakarta, Warta21.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri melalui udara terbaru yang berlaku per hari ini (18/5/2022).

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, kini penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru vaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Empat Bandara Terbuka untuk Turis Asing, Termasuk Soekarno - Hatta -  Nasional Katadata.co.id
Ilustrasi suasana bandara saat pandemi covid 19 (19/5)

PPDN dengan komorbid

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sama seperti sebelumnya, syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang usia di bawah tahun

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (syarat perjalanan di atas) dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tulis aturan tersebut.

Pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi

Penumpang pesawat juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Sebab, persyaratan perjalanan ini akan diperiksa operator transportasi menggunakan aplikasi tersebut.

SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan SE Kemenhub Nomor 48 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakKomentari Postingan, Livy Renata & Gabriel Prince Pacaran?
Artikulli tjetërTimnas Mobile Legends Indonesia Lolos ke Semifinal!

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke LUHUT: Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat Wajib Booster - Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini