Warta21.com – Ulah oknum anggota kepolisian kembali jadi atensi publik.
Gimana tidak, mulai dari permasalahan pembunuhan, pungli, narkoba apalagi pencurian.
Kali ini, oknum polisi di Polres Pamekasan tega menjual istrinya sendiri.
Parahnya lagi, pelakon yang dikenal bernama samaran Aiptu Ar tega menjual istrinya ke sesama anggota polisi.
Tidak cuma satu, nyatanya jumlah oknum anggota polisi yang ikut serta permasalahan kekerasan intim serta pornografi yang dicoba Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, atas laporan dari istrinya sendiri, MH (41), dapat meningkat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tidak menampik perihal tersebut.
Cuma saja, grupnya masih menunggu hasil penyelidikan terhadap Aiptu AR, yang saat ini lagi dicoba oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim.
Semenjak Selasa( 3/ 1/ 2023) kemarin, Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, atas dugaan keterlibatan permasalahan kekerasan intim serta pornografi yang mengaitkan istrinya sendiri, MH.
Oleh sebab itu, sampai saat ini, Jumat( 6/ 1/ 2023), Dirmanto menegaskan, Aiptu AR masih menempuh pengecekan serta ditempatkan di tempat spesial( Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
” Iya nanti kita amati dahulu, hasilnya semacam apa. Jika memanglah ditemui yang lain, nanti dapat ditindaklanjuti,” ucapnya dikala ditemui awak media di depan depan Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Jumat( 6/ 1/ 2023) malam.
Sampai saat ini, mantan Kapolsek Wonokromo itu, menerangkan, pihak orang yang menempuh pengecekan merupakan Aiptu AR yang berstatus selaku terlapor.
” Data yang kami peroleh dari Bidang Propam sedangkan ini, cuma satu itu, Aiptu AR,” pungkasnya.
Sedangkan itu, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membetulkan terdapatnya penangkapan seseorang oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terpaut permasalahan dugaan kekerasan intim dan
acara narkoba, bernama samaran Aiptu AR.
Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan terhadap Aiptu AR itu, dicoba anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa( 3/ 1/ 2023).
” Benar, terdapat anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, hendak namun oleh Polda Jatim,” ucapnya di Mapolres Pamekasan, Jumat( 6/ 1/ 2023).
” Jadi, bersumber pada data yang di informasikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terpaut pelanggaran kode etik, belum pada permasalahan kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR,” jelas Neneng Dyah.
Setelah itu, Kuasa hukum MH ataupun istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata berkata, Aiptu AR ditangkap sehabis diadukan istrinya MH( 41) dalam masalah kekerasan intim, pemerkosaan, narkoba, serta pelanggaran Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) pada Kamis( 29/ 12/ 2022) silam.
Tidak hanya memberi tahu suaminya, MH pula memberi tahu 2 orang oknum anggota Polres Pamekasan yang lain, ialah Iptu MHD serta AKP H dalam permasalahan yang sama.
” Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” ucap Yolies Yongky Nata.
Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam masalah ITE sebab mengirimkan foto perlengkapan vital kepada Aiptu AR buat ditunjukkan ke MH dengan iktikad kalau AKP H mau menyetubuhi MH.
Setelah itu, Iptu MHD dilaporkan dalam masalah pemerkosaan sebab turut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
” Ini jelas merendahkan harkat serta martabat seseorang wanita, terlebih ini bundaran anggota polisi serta istrinya merupakan seseorang Bhayangkari,” cerah Yongky.
Yongky menarangkan permasalahan kekerasan intim yang mengenai kliennya itu sesungguhnya telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.
Tetapi, yang diproses bukan pelakon utama.
Bersumber pada laporan tertulis korban, permasalahan yang mengenai MH itu terjalin semenjak 2015 sampai 2022.
Aiptu AR sebagai suami MH sering mengajak sahabat di bundaran anggota Polri, serta warga biasa buat menyetubuhi istrinya.
Apalagi, Aiptu AR sering komsumsi obat terlarang dan
narkoba saat sebelum melaksanakan aksi bersama sahabatnya.
” Oleh sebab itu, kami langsung memberi tahu ke Polda Jatim serta dikala ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap,” jelas Yongky.
Yongky menarangkan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan intim, pelanggaran ITE sekalian narkotika.
Setelah itu, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE serta kekerasan intim, Sebaliknya, MHD dilaporkan atas masalah pemerkosaan.
” Aiptu AR ataupun suami korban dilaporkan atas dugaan menjual si istri karena membiarkan apalagi mengajak orang lain buat menggauli istrinya, sementara itu AR, semestinya selaku suami wajib melindungi MH,” ungkap Yongky.