Warta21- Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Untag Surabaya

Surabaya, Kekerasan seksual pada dewasa ini sudah menjadi Kasus yang sering terjadi bersamaan dengan banyaknya laporan dari korban.

Kekerasan seksual ini bisa saja terjadi kepada siapapun dan kapanpun, salah satu contohnya di lingkungan perguruan tinggi yang akhir-akhir ini banyak terjadi.

Seperti yang dilansir dari KumparanNEWS.com (12/11/2021) ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengutip data survei yang dikeluarkan Kemenag pada tahun 2019 lalu terungkap ada 1.011 kasus kekerasan seksual di kampus dan dari Komnas perempuan menyatakan ada sekitar 67 laporan kekerasan seksual di kampus yang diterima sepanjang tahun 2020.

Selain itu, hasil survey dari Kemendikbud Ristek terungkap bahwa 77% mahasiswa, civitas akademika, tenaga pendidik, hingga karyawan menyatakan kasus kekerasan seksual memang terjadi di kampus dan 63% dari kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan kasusnya.

Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan Indonesia dalam wawancara KumparanNEWS.com menyatakan bahwa kekerasan seksual dilingkungan kampus seperti fenomena gunung es yang harus segera diatasi.

Oleh karena hal ini telah dikeluarkannya kebijakan Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 tentang program pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menyikapi hal ini, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya juga turut serta akan membentuk Satgas pencegahan dan penangan kekerasan seksual.

Diawali dengan membuka pendaftaran panitia seleksi untuk kalangan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa mulai pada Kamis (16/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021) dengan kriteria dan persyaratannya antara lain,

  • Pernah mendampingi korban kekerasan seksual
  • Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas
  • Pernah mengikuti organisasi di dalam atau di luar kampus  yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas
  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual

Setelah proses pendaftaran, Untag Surabaya akan mengumumkan calon panitia Seleksi Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah lolos pendaftaran administrasi, lalu kemudian para calon panitia seleksi akan secara langsung diseleksi dan dilatih oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud.

Lalu proses terakhir dari seleksi pansel ini adalah adalah uji publik yang diikuti oleh semua calon anggota Panitia Pelaksana (pansel), yang dimana pada kegiatan uji publik ini akan dihadirkan oleh kampus seorang pakar yang memiliki wawasan berbasis gender atau yang ramah terhadap gender baik itu dari media ataupun LSM.

Setelah tahap pelatihan dan uji publik, rektor untag surabaya akan mengeluarkan surat penetapan panitia seleksi untuk membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Melalui program ini diharapkan agar terciptanya ruang aman bagi perempuan dan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Agar korban tidak takut melapor, Satgas juga memberikan jaminan perlindungan terhadap identitas korban maupun saksi dalam kode etik. Termasuk perlindungan dari ancaman dan jaminan hak-hak pendidikannya. (kk,hm,ak,nl,ss).

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPrediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persebaya
Artikulli tjetërAlasan Luna Maya Mantap Bekukan Sel Telur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini