Warta21.com, Surabaya- Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor Putusan Banding 196/PDT/2022/PT.SBY yang menolak permohonan banding Kepala Pertanahan Surabaya I (Pembanding I) dan Widowati Hartono (Pembanding II) melawan Mulya Hadi (Terbanding) dan menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 31 Januari 2022 Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby, dalam perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas objek sengketa tanah seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara III Nomor 5-7, Kelurahan Lontar Kota Surabaya mendapat respon dari para pihak yang berperkara.
“Kita masih belum dapat Relaas (Surat Pemberitahuan). Tapi biasanya kalau kalah dan belum berkekuatan hukum tetap, kita akan lakukan upaya hukum. Soalnya ada anggarannya dan menyangkut produk yang kita terbitkan,” terang Ghufron yang mengaku menjabat sebagai koordinator sengketa kantor Pertanahan I Surabaya (24/5/22).
Namun demikian, Ghufron menjelaskan dia harus tetap koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Keputusan final ada di tangan pimpinan,” tutupnya.
Pihak Widowati Hartono melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Adhidarma Wicaksono sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), (24/5/22), Adhidarma Wicaksono belum merespon, meski ponselnya aktif.
Sedangkan Johanes Dipa Widjaja selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Mulya Hadi sebagai Terbanding, mengatakan pihaknya belum dapat Relaas.
Disinggung siapa sekarang yang menguasai objek sengketa tersebut, Advokat yang karib dipanggil Dipa ini menjawab dikuasai pihak Widowati Hartono.
“Dikuasai sejak terjadi peristiwa penyerbuan,” terangnya, Selasa (24/5/2022) merujuk pada peristiwa pengambilalihan secara paksa objek sengketa oleh ratusan orang yang diduga disuruh kubu Widowati Hartono pada tanggal 9 Juli 2021 malam yang mana kasusnya sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Agung Pranata kepada wartawan Senin (23/5/2022) menjelaskan salinan putusan banding perkara tersebut informasinya belum diberitahukan kepada para pihak karena berkas belum turun turun dari PT Surabaya dan ada pergantian JSP (Juru Sita Pengganti).
“Untuk perkara tersebut belum ada penunjukkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Masih menunggu Putusan turun dari PT Surabaya dulu,” ungkapnya.
Kondisi terkini di objek sengketa yang diperebutkan antara Mulya Hadi dan Widowati Hartono tersebut pada Selasa, 24 Mei 2022 sore sekitar pukul 16.00 WIB, sudah dibangun pagar tembok keliling berkawat duri. Puluhan orang tampak sedang berjaga di pos yang didirikan di sekitar objek sengketa.
Sekilas dilihat dari pintu gerbang di tanah objeki b sengketa itu di dalamnya sudah didirikan bangunan. Awalnya diketahui objek sengketa tersebut berupa tanah kosong. (rif)
Baca Juga: Fruit Tea Blackcurrant di Gunakan Untuk Ciuman? Ini Faktanya!
[…] – Bandingnya dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan banding pada 12 Mei 2022 dengan nomor putusan banding 196/PDT/2022/PT.SBY. Pihak […]