Surabaya, Warta21.com – Sidang lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Adrianto, staf operasional kredit Bank Jatim cabang DR. Soetomo hari ini kembali digelar di Ruang Sidang Garuda II, Kamis (12/05/22) Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim DR. Sutarno..

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas tahanan Kejati Jatim, Abdul Wahid Hasyim Dan Bramastya…

Suasana sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas tahanan Kejati Jatim, Abdul Wahid Hasyim Dan Bramastya… (12/5)

Saat di tanya majelis Hakim terkait SPDP Saksi dari Kejati Jatim Abdul Wahid Hasyim menerangkan bahwa pernah dapat titipan surat dari kurir Kejari Surabaya untuk adrianto dan mendatangani di buku ekspedisi. Kemudian saksi memberikan kepada Adrianto “tetapi tidak ada bukti dan saksi saat menyerahkan Surat ke Adrianto” Terangnya

Sementara itu saksi Bramastya menjelaskan kalau saksi hanya mengetahui kalau Adrianto adalah tahanan titipan dari kejari Surabaya.

“Mengenai ada Surat atau tidak ada Surat saksi tidak mengetahui” Jelasnya

Kuasa hukum Adrianto, Masbuhin, SH.MH “merasa puas dengan persidangan yang transparan dan di liput media secara terbuka” Bebernya

Hakim juga memberi kesempatan yang luas kepada para pihak untuk membuktikan semua dalil-dalilnya.

Terpisah Masbuhin. SH.MH saat di wawancari terkait kait persidangan tadi, Menyatakan bahwa “Penetapan Tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan Dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan Surat Surat yang satu dengan lain bertentangan serta dibuat secara bersamamaan tempusnya itu melanggar hukum,hak asasi manusia Dan tidak prosedural” Jelas Masbuhin..

Saksi fakta pemohon juga didukung keterangan Prof sudjijono. SH.MH proses Dan Surat Surat itu sebagai pelanggaran atas asas kepastian hukum berupa kepatutan Dan kewajaran dalam hukum pidana Dan hukum administrasi, Sehingga surat tersebut batal demi hukum.

Sedangkan mengenai adanya SPDP itu dibuat Dan diberikan atau tidak kepada Adrianto atau PH nya saat itu atau keluarganya,saksi pemohon praperadilan yang terdiri dari satriya unggul perkasa Dan isteri ariyanto menyatakan tidak pernah ada spdp Dan diberikan.

Maka terbuktilah semua tampilan fakta fakta hukum dalam permohonan pemohon dengan didukung alat bukti Surat Dan saksi saksi pemohon Dan ahli prof.sadjijono, SH.MH kalau Pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya…

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan besok, Jumat 13 Mei 2022 dengan agenda kesimpulan para pihak.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakMengulas Tentang Modif Camber Negatif, Tampilan Keren
Artikulli tjetërThomas Cup 2022: Indonesia Tantang Jepang di Semifinal!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini