Warta21.com- Polisi membuat sebuah aturan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.

Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan, agar pengendara motor tidak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit.

Alasannya, karena sandal jepit tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman, seperti dilansir dari laman NTMCPOLRI.

Menurutnya, kalau menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, semakin tidak terlindungi kita, itulah cepatitas,” paparnya.

Ia menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga menjadi pertimbangan untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” imbauannya.

Ia berharap pengendara tidak dapat menggampangkan perlengkapan saat berkendara, karena helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalkan cedera bila terjadi kecelakaan.

“Ini berguna helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tambahnya.

Kekerasan, Firman berharap agar sesuai dengan saat berkendara bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan. Namun sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat saat berkendara.

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh, bukan lagi karena ada petugas,” ungkapnya.

Selain itu masih kata Korlantas Polri, jika hanya menjadi pengguna jalan, masyarakat punya kecenderungan dalam menaati aturan hanya sebagai tuntutan semata.

“Kalau hanya dijadikan pemakai jalan, ada kecenderungan tuntutan hanya ditujukan pada pihak pemerintah, polisi harus baik, jalan harus lurus dan sebagainya,”katanya.

Akan tetapi masih kata Firman, ketika masyarakat peserta lalin, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri.

“Tujuannya itu terbentuknya budaya tertib lalin, dan sekaligus perlindungan penyelamatan terhadap aset anak bangsa,” tambah dia.

Firman mengungkapkan, dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini diharapkan dapat memberi kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya guna mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Kendati demikian, dalam operasi kali ini tidak difokuskan dalam tindak penilangan. Anggota kepolisian di lapangan lebih mengutamakan tindakan preventif dengan memberi edukasi.

“Oleh karena itu, kepedulian dari kita semua petugas operasi patuh betul-betul ditingkatkan, betul-betul bisa dikomunikasikan apa tujuan operasi kita ini,” pungkasnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar selama 14 hari di mulai 13-26 Juni 2022.

Dalam operasi patuh ini, sebanyak 3.070 personel kepolisian diterjunkan guna melancarkan operasi kali ini.

Baca Juga: Liam Resmi Berpisah dengan RRQ, Ini Penjelasan Xin!

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakLiam Resmi Berpisah dengan RRQ, Ini Penjelasan Xin!
Artikulli tjetërForkopimda Jatim Bersama Stakeholder Deklarasikan Besuki Anti Narkoba dan Cinta NKRI..

4 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke digi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini