Jakarta, Warta21.com – Badan Reserse Kriminal Polri hari ini akan memeriksa Rizky Billar (RB) dan Alffy Rev (AR) dalam kasus Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang opsi biner Quotex. Keduanya diduga turut menerima pemberian berupa uang atau barang dari Doni Salamanan.

“Tanggal 18 Maret 2022 inisialnya RB dan AR,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisu Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari keterangannya, Jumat, 18 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar pernah mendapat amplop tebal dari Doni Salmanan, saat pernikahannya berlangsung dengan Lesty Kejora. Adapun, Alffy mendapat pendanaan dari Doni Salmanan dalam pembuatan video Wonderful Indonesia.

“Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti unsur tindak pidana pencucian uang tentunya akan dikenakan pasal yang terkait,” tegas Gatot.

Sebelum mereka berdua, sejumlah pesohor atau publik figur telah memenuhi panggilan polisi. Pertama adalah Rizky Febian (RF) pada Rabu, 16 Maret 2022. Rizky diperiksa sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari Doni Salmanan sebesar Rp400 juta. Rizky saat itu dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. 

Pada Kamis, 17 Maret 2022, polisi memeriksa Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), dan Arief Muhammad (AM). Reza Arap diperiksa karena menerima hadiah senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat bermain game. Dia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.

Sementara itu, Atta Halilintar juga dimintai keterangan sebanyak 25 pertanyaan. Gatot menyebutkan, Atta diperiksa karena menerima hadian berupa barang, yaitu tas mewah Dior pada saat pernikahannya berlangsung dengan Aurel Hermansyah.

Sedangkan Arief Muhammad, diperiksa terkait mobil sport merek Porsche nya yang dibeli oleh Doni Salmanan seharga Rp4 miliar. Baik Arief, Atta, hingga Reza juga diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 – 16.30 WIB kemarin.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakSegera Daftar! Prakerja Gelombang 24 Masih di Buka..
Artikulli tjetërLiga Europa: West Ham Tundukkan Sevilla Dengan Skor 2-0

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Polisi Periksa Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan - Warta 21 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini