Sumber: Detik.com

Warta21.co, Jakarta – Sopir truk tronton Balikpapan menabrak sejumlah pengendara di Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari kecelakaan beruntun tersebut, sopir bernama M Ali (48) diamankan di Polresta Balikpapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kecelakaan maut di Balikpapan itu menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil. Kejadian itu pun terekam dari kamera pengawas CCTV.

Lalu apa saja fakta lainnya terkait sopir truk tronton Balikpapan yang menyebabkan kecelakaan di area turunan simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan, tersebut? Mari ketahui informasinya berikut ini.

Pengakuan Sopir Truk Tronton Balikpapan
Seperti diketahui, sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di Balikpapan telah diproses karena menabrak sejumlah pengendara hingga empat di antaranya tewas.

“Pengemudi (tronton) sudah kami amankan ke Polresta Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022)

Truk tronton yang dikendarai M Ali itu bermuatan kapur. “Muatan kontainer 20 feet berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat,” imbuhnya.

M Ali disebut sudah menurunkan gigi persneling dari empat ke tiga, namun upaya itu tidak cukup karena rem truk tronton blong.

“Rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju (kencang) dan menabrak yang ada di depannya dan pada saat kejadian TL (traffic light) Muara Rapak warna merah,” kata Yusuf.

Sopir Truk Tronton Balikpapan Jadi Tersangka
Kini, polisi resmi menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Balikpapan, di mana truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga empat orang tewas dan belasan lainnya luka. M Ali pun masih terus diperiksa.

“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf.

Sopir Truk Tronton Balikpapan Langgar 2 Aturan
Atas penetapannya sopir truk tronton Balikpapan sebagai tersangka itu, polisi menyebutkan M Ali telah melanggar dua aturan. Dalam aturan, truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, tapi sopir truk itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.

“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan),” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1)

Aturan pertama yang dilanggar M Ali ialah peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

“Sudah ada peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

“(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat, yang pertama. Yang kedua, teknis layak jalan (truk), dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf.

Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain di kasus kecelakaan maut ini. Pemilik kendaraan juga akan didalami.

“Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana,” tuturnya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakIndonesia Bisa Dapat Manfaat Jika Bertransisi Ekonomi Hijau
Artikulli tjetërPendapat Pengusaha, Tronton Tidak Bisa Angkut Kontainer

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Sopir Truk Dianiaya Pria Berbadan Kekar di Cibubur - Warta 21 Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini