Kelurahan Perak Timur. (Foto: surabaya.go.id).

Warta21.com, Surabaya- Proses merger atau penggabungan wilayah Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara, Kota Surabaya, hampir selesai. Dua kelurahan itu dilebur dan bakal berganti nama menjadi Kelurahan Tanjung Perak.

Kantor Kelurahan Perak Timur pun telah berubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak, Pemilihan serta pelantikan ketua RT dan RW di wilayah tersebut juga telah dilakukan. Begitu pun peleburan ketua LPMK Perak Timur dan Perak Utara.

Senin malam (26/12) pemilihan ketua LPMK Tanjung Perak telah dilakukan. Dengan begitu, proses penggabungan wilayah memasuki tahap akhir.

Camat Pabean Cantian M. Januar Rizal memastikan, penentuan penggabungan dua kelurahan itu tinggal satu tahap lagi.

Yaitu, penunjukan lurah Tanjung Perak sekaligus jajaran pejabat di bawahnya, yaitu para kepala seksi (Kasi). Penunjukan pejabat tersebut ditentukan langsung oleh wali kota Surabaya.

Penunjukan lurah Tanjung Perak bisa segera dilakukan. Dengan begitu, perpindahan kantor dapat berjalan.

”Bekas bangunan kantor Kelurahan Perak Utara akan dikembalikan kepada pemiliknya. Yaitu, PT Pelindo Regional 3,” ujarnya.

Fokus Dalam Penyelesaian Fasilitas Serta Birokrasi Pada Jajaran Bawah

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, sambil menunggu keputusan, pihaknya berfokus dalam penyelesaian fasilitas serta birokrasi pada jajaran bawah.

Berdasar data, hasil penggabungan menunjukkan jumlah penduduk di Kelurahan Tanjung Perak menjadi 45.743 jiwa. Meliputi 164 RT dan 18 RW.

”Begitu juga persiapan gedung. Renovasi gedung sudah berjalan. Tinggal menunggu masuknya barang sarana dan prasarana (sarpras). Kami sudah mendata apa saja yang dibutuhkan,” kata Rizal.

Dengan penggabungan tersebut, sarpras di Kelurahan Tanjung Perak akan surplus alias berlebih. Jika itu terjadi, kelebihan sarpras dialihkan ke kantor-kantor kelurahan yang terdapat di Kecamatan Pabean Cantian.

Begitu pula para pegawai kontrak, Sebagian pegawai akan dimutasi ke kantor kelurahan lainnya. Dengan begitu, tidak ada pegawai yang non-job.

Selain itu, dalam administrasi kependudukan, perubahan nama kelurahan serta kode pos wilayah secara otomatis membuat data pada administrasi identitas para warga turut berubah.

Seluruh ketua RT dan RW pun telah di instruksikan untuk segera melaporkan data penduduk di wilayah masing-masing.

Bagi yang sudah melakukan rekaman data e-KTP, mereka tak perlu lagi melakukan perekaman ulang. Sebab, datanya sudah tersimpan sehingga tinggal pencetakan ulang.

Untuk mempercepat perubahan identitas, sebelumnya pihaknya berencana beralih dari e-KTP fisik menjadi digital.

Sosialisasi kepada warga telah diberikan. Namun, hasilnya, sebagian besar warga belum siap dengan e-KTP digital.

”Banyak dari mereka yang tetap memegang KTP fisik. Sebab dinilai lebih fleksibel dibandingkan digital. Karena jumlah penduduk yang banyak, blangko yang dibutuhkan untuk pecetakan ulang pun tidak sedikit,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua RW 8, Kelurahan Tanjung Perak, Moch. Kamil mengatakan, persiapan penggabungan kelurahan tersebut sudah matang. Awalnya memang ada beberapa warga yang khawatir terkait urusan administrasi kependudukan.

”Karena sering sosialisasi, mayoritas warga memahami dan mendukung,” ungkapnya.

Merger Dua Kelurahan Paling Utara

  • Kantor Kelurahan Tanjung Perak menempati eks bangunan kantor Kelurahan Perak Timur di Jalan Johor.
  • Jumlah penduduk Kelurahan Tanjung Perak sebanyak 45.743 jiwa.
  • Sebanyak 164 RT dan 18 RW untuk wilayah merger tersebut telah terpilih dan dilantik.
  • Jika ada kelebihan pegawai kontrak dari Kelurahan Tanjung Perak, mereka akan ditempatkan pada kelurahan lain di wilayah Kecamatan Pabean Cantian.

Baca Juga: Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Surabaya Ini di Hajar Massa!

Sumber: Kecamatan Pabean Cantian

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakGeser Hoki/Yugo, Fajar/Rian Resmi Puncaki Ranking 1 Dunia!
Artikulli tjetërToyota Rush Jadi Mobil Dengan Penjualan Terlaris di Indonesia!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini