Warta21.com, Surabaya- Dua kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Saat ini proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti sedang dilakukan.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi. Ia mengatakan, laporan tersebut sudah diterima sejak beberapa hari lalu oleh kejaksaan.

“Laporan sudah diterima pada Senin lalu dan saat ini sedang diproses,” katanya dihubungi, Kamis, 2 Januari 2023.

Khristiya menjelaskan, dua kasus yang dilaporkan adalah pungli yang dilakukan ASN di Kelurahan Bangkingan terkait sertifikat tanah dan pungli penerimaan tenaga outsourcing.

“Dua laporan sudah diterima dan saat sedang dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Dalam laporan Pemkot Surabaya, kasus pungli itu bukan ASN pelakunya, melainkan warga sipil. Pemkot dan Kejari Surabaya masih melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bukti keterlibatan ASN.

“Nanti siapa pelaku dan korbannya menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan secara terbuka,” paparnya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya menemukan beberapa kasus pungli yang dilaporkan masyarakat. Pertama kasus Pungli di Kelurahan Bangkingan terkait sertifikat tanah.

Lalu kasus kedua, pungli oknum ASN menggunakan modus menjanjikan pekerjaan sebagai OS di Pemkot Surabaya, dengan meminta sejumlah uang pada korban. Satu korban mentransfer uang sebanyak Rp15 juta.

Terbaru, ada oknum non ASN yang melakukan pungli dengan modus yang sama. Kasus ini juga akan dilaporkan ke Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Tuai Pro dan Kontra Perihal Rencana Pembukaan Night Zoo!

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakWabah Athena Menjadi Sejarah Pandemi Misterius dan Paling Mematikan di Dunia!
Artikulli tjetërPrediksi dan H2H Persebaya Vs Borneo FC Pekan Ke-22 BRI Liga 1 !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini