Warta21.com – Pemerintah Kota Surabaya bakal mengetati pengawasan daging sapi gelonggongan mulai menyita produk pedagang hingga melaporkan tindakan pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyebut, akan berkoordinasi dengan stakeholder Satpol PP, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) dan polisi untuk pengawasan.
“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek saat konferensi pers hari ini, Selasa (29/8/2023).
Jika ditemukan daging sapi gelonggongan masih dijual, ancaman sanksi pidana akan menyasar pedagang dan pengirim daging.
“Yang kita temui, bukan yang menggelonggong, tapi yang mendistribusikan pada pedagang. Jadi bisa dua-duanya (terkena ancaman pidana), pedagang dan yang mengirimkan (daging),” jelasnya.
Menurut Antiek, praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi daging gelonggongan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Pengawasan, lanjutnya, akan merata, tak hanya pedagang daging yang jadi mitra PD RPH.
“Sama. Kita kan pengawasan ke pasar modern dan tradisional. Jadi tindakan (pengawasan) mestinya sama,” tegasnya.
Pedagang yang bukan mitra RPH, sambungnya, juga wajib menjual daging yang dipotong dari RPH.
“Di pasar harus tetap jual daging yang disyaratkan, kalau pemotongan harus di RPH kecuali hari besar agama. Jadi belinya harusnya di RPH, memenuhi syarat ASUH. Aman, sehat, utuh, dan halal,” tegasnya.







