SURABAYA, Warta21.com – Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa seluruh pengendara kendaraan bermotor di Surabaya yang menggunakan pelat nomor tak sesuai aturan atau tidak standar akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang, denda maksimal Rp500.000, bahkan penyitaan kendaraan, jika terbukti tidak membawa STNK atau menggunakan pelat palsu. Pernyataan ini disampaikan saat penertiban kepatuhan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada awal Februari 2026, sebagai bagian dari intensifikasi penegakan hukum di jalan raya.
Kasatlantas menegaskan bahwa aturan pelat nomor merupakan bagian dari identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang lengkap di depan dan belakang sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Pelanggaran terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat berpotensi memperumit proses identifikasi kendaraan serta berkaitan dengan aspek keselamatan publik di jalan raya.
📍 Apa Itu Pelat Nomor Tak Sesuai?
Pelat nomor tak sesuai aturan yang dimaksud oleh pihak kepolisian mencakup penggunaan TNKB yang dimodifikasi, tidak sesuai ukuran huruf, warna tidak standar, tidak lengkap, ataupun tidak sama dengan data pada STNK. Dipasang tidak lengkap di bagian belakang saja juga termasuk pelanggaran serius karena dapat menyulitkan identifikasi oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun petugas di lapangan.
Kasatlantas menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi untuk menjaga keselamatan serta kepatuhan hukum masyarakat berkendara di jalan raya. “Tidak ada toleransi bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan,” kata Galih saat konfirmasi media di Surabaya.
📅 Kapan Penindakan Dilakukan dan Bagaimana Prosesnya?
Penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor ini digencarkan sejak awal Februari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi ini petugas gabungan Lantas Polrestabes Surabaya menempatkan personel di titik-titik strategis dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang melintas.
Jika petugas menemukan kendaraan dengan pelat nomor tak sesuai standar atau tidak sesuai STNK, pengendara akan diberi surat tilang. Selanjutnya, petugas akan melakukan cross check data STNK, dan jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi yang serius, kendaraan dapat ditahan hingga penyelesaian proses hukum di pengadilan.
🔎 Mengapa Aturan Pelat Nomor Harus Dipatuhi?
Menurut polisi, penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan bukan hanya soal administratif, tetapi berperan penting dalam meningkatkan keamanan di jalan raya, memudahkan identifikasi dalam kejadian kecelakaan, tindak pidana, hingga pencurian kendaraan bermotor. TNKB yang mudah terbaca juga sangat penting untuk penegakan hukum secara elektronik seperti ETLE yang mengandalkan kamera untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, aturan pelat nomor juga relevan untuk mendukung keselamatan bersama, karena kendaraan dengan identitas lengkap lebih mudah dipertanggungjawabkan oleh pengendara. Ini sejalan dengan peraturan lalu lintas nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya pasal yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki TNKB sesuai standar.
📊 Respons Masyarakat dan Imbauan Polisi
Sejumlah pengendara yang ditanya menyatakan mendukung langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran pelat nomor. Mereka menganggap penindakan seperti ini akan mendorong kepatuhan hukum serta meningkatkan disiplin berkendara di Surabaya.
Kasatlantas juga mengimbau agar masyarakat secara berkala memeriksa kondisi pelat nomor kendaraannya, terutama memastikan bahwa pelat terpasang rapi, lengkap, dan sesuai dengan data STNK. Hal ini dimaksudkan tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Jangan sampai pelanggaran kecil justru berujung masalah hukum yang lebih besar. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai standar dan STNK lengkap saat berkendara,” pungkas Galih.







