Warta21.com, Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Cak Eri) bersama jajaran Pemerintah Kota Surabaya berhasil membongkar kasus dugaan pungli SWK Kalijudan usai menerima laporan langsung dari masyarakat dan pedagang setempat di Balai Kota Surabaya pada pertengahan Juli 2026 ini. Respon cepat jajaran dinas terkait langsung memutus rantai dugaan penarikan dana tak resmi yang selama ini meresahkan para pelaku usaha mikro di kawasan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan. Langkah tegas Pemkot Surabaya tersebut tidak hanya menghentikan praktik ilegal di lapangan, tetapi juga memastikan seluruh dana penarikan ilegal tersebut dikembalikan secara utuh kepada para pedagang yang menjadi korban.
Kronologi Terbongkarnya Praktik Pungli SWK Kalijudan Melalui Kanal Laporan Mentereng
Terbongkarnya kasus dugaan pungli SWK Kalijudan ini bermula ketika perwakilan pedagang memanfaatkan kanal aduan masyarakat untuk menyampaikan kegelisahan mereka terkait adanya tarikan dana di luar ketentuan resmi pemerintah. Para pedagang mengeluhkan munculnya oknum yang menarik sejumlah uang dengan dalih operasional atau pengelolaan tempat yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Mendengar aduan langsung dari warganya, Cak Eri menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan investigasi mendalam di lokasi. Tim penertiban bergerak menyisir dan mengumpulkan bukti-bukti penarikan dana tak berizin tersebut hingga akhirnya menemukan kejanggalan dalam tata kelola keuangan di SWK Kalijudan.
[Baca Juga: Tata Cara Mengadukan Layanan Publik dan Pungli Secara Cepat di Kota Surabaya via Warta21.com]
Komitmen Pemkot Surabaya Mengembalikan Uang Pedagang Korban Pungli
Proses penyelesaian kasus pungli SWK Kalijudan ini mengedepankan asas keadilan bagi para pelaku UMKM. Setelah proses verifikasi dan pencocokan data keuangan selesai, pemerintah kota memanggil oknum terduga pengelola serta mengumpulkan para pedagang yang terdampak untuk melangsungkan proses pengembalian uang secara terbuka.
Seluruh dana yang sempat ditarik secara ilegal berhasil dihitung kembali secara transparan dan diserahkan langsung kepada masing-masing pedagang. Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar yang merugikan ekonomi rakyat kecil. Para pedagang pun menyambut lega pengembalian modal kerja mereka yang sempat terpotong.
Pengawasan Ketat Seluruh Sentra Wisata Kuliner di Kota Surabaya
Peristiwa pungli SWK Kalijudan menjadi momentum penting bagi Pemkot Surabaya untuk memperketat sistem pengawasan di seluruh Sentra Wisata Kuliner yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Pusat, Selatan, hingga Utara. Pemerintah Kota menegaskan bahwa operasional SWK bertujuan untuk memberdayakan ekonomi warga sekitar, sehingga seluruh bentuk pengelolaan wajib berjalan sesuai aturan retribusi daerah yang sah.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Dinkopdag Surabaya menyosialisasikan skema pembayaran non-tunai (cashless) dan papan informasi retribusi resmi di setiap blok pedagang. Pemasangan sistem transparansi ini bertujuan agar para pedagang memahami secara pasti kewajiban retribusi resmi tanpa bisa diintervensi oleh oknum penarik liar.
Langkah Lanjutan Penataan dan Ketegasan Sanksi Oknum
Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga jalur hukum bagi siapa saja oknum pengelola atau aparatur yang terbukti bermain dalam praktik pungutan liar. Integritas pelayanan publik menjadi fondasi utama Cak Eri dalam memimpin Kota Pahlawan.
Selain memberikan ketegasan sanksi, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di SWK agar tidak takut bersuara jika menemukan indikasi penyelewengan. Keberhasilan penyelesaian kasus di SWK Kalijudan membuktikan bahwa partisipasi aktif masyarakat bersama respons tanggap pemerintah mampu menciptakan iklim usaha lokal yang sehat, jujur, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi warga Surabaya.








