Warta21.com, Jakarta – Pembukaan rekening massal bagi masyarakat Indonesia tengah disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi dan literasi keuangan. Rencana tersebut diarahkan untuk menjangkau sekitar 200 juta warga, terutama masyarakat yang memasuki usia 17 tahun, dengan mekanisme yang memanfaatkan data kependudukan. Pemerintah menggandeng perbankan untuk menyiapkan sistem pembukaan rekening secara luas dan bertahap.
Rencana tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong agar masyarakat memiliki akses terhadap rekening perbankan. Pemerintah melihat kepemilikan rekening sebagai salah satu fondasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sekaligus mempermudah penyaluran berbagai program pemerintah.
Namun, gagasan tersebut tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak rekening yang berhasil dibuat. Sejumlah hal perlu diperhatikan, mulai dari pemanfaatan rekening, perlindungan data pribadi, potensi rekening tidak aktif, biaya program, hingga literasi keuangan masyarakat.
Pembukaan Rekening Massal Tidak Cukup Hanya Mengejar Jumlah
Salah satu persoalan utama dalam program ini adalah bagaimana memastikan rekening yang dibuka benar-benar digunakan masyarakat.
Kepemilikan rekening memang menjadi pintu masuk menuju layanan keuangan formal. Namun, seseorang yang memiliki rekening belum tentu aktif melakukan transaksi, menggunakan layanan pembayaran, menabung, atau memanfaatkan produk keuangan secara produktif.
Karena itu, indikator keberhasilan program sebaiknya tidak berhenti pada jumlah rekening yang berhasil dibuat. Pemerintah juga perlu melihat berapa banyak rekening yang aktif dan memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya. Ekonom menilai kepemilikan rekening harus diikuti penggunaan dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
Jika rekening hanya dibuka kemudian tidak digunakan, program tersebut berisiko menghasilkan banyak rekening pasif. Kondisi itu justru dapat menambah pekerjaan administratif bagi bank tanpa memberikan dampak optimal terhadap inklusi keuangan.
Risiko Rekening Tidak Aktif Perlu Diantisipasi
Potensi rekening tidak aktif menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan program berskala nasional.
Saat ini, aturan pengelolaan rekening bank telah membedakan rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Berdasarkan ketentuan OJK, rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari dapat masuk kategori tidak aktif. Sementara rekening yang tidak aktif lebih dari 1.800 hari dapat masuk kategori dormant.
Situasi tersebut menjadi relevan jika pemerintah membuka rekening dalam jumlah sangat besar tetapi sebagian pemiliknya tidak mempunyai kebutuhan untuk melakukan transaksi secara rutin.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami fungsi rekening sejak awal. Edukasi sederhana mengenai cara menggunakan rekening, menjaga keamanan akses, melakukan transaksi, serta menghindari penipuan digital menjadi bagian penting dari program.
Tanpa edukasi, pembukaan rekening secara otomatis berpotensi menciptakan akses ke layanan keuangan tanpa diikuti kemampuan menggunakannya secara aman.
Perlindungan Data Pribadi Harus Menjadi Prioritas
Catatan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan data masyarakat.
Program ini dirancang dengan memanfaatkan data kependudukan sebagai salah satu basis pembukaan rekening. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme tersebut akan menggunakan NIK dan melibatkan sinkronisasi data kependudukan dengan sistem yang berkaitan dengan layanan pembayaran.
Penggunaan data dalam skala besar membutuhkan sistem keamanan yang kuat. Data kependudukan dan informasi rekening merupakan informasi yang harus dikelola secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah dan perbankan perlu memastikan proses verifikasi identitas berjalan akurat. Sistem juga harus mampu mencegah duplikasi identitas, pembukaan rekening yang tidak semestinya, serta penyalahgunaan data untuk penipuan.
Transparansi mengenai siapa yang mengelola data, bagaimana data digunakan, serta bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai rekeningnya juga penting untuk membangun kepercayaan publik.
Anggaran Pembukaan Rekening Massal Masih Perlu Diperjelas
Dari sisi fiskal, pemerintah sebelumnya menyebut kebutuhan dana sekitar Rp11 triliun untuk menjangkau lebih dari 200 juta masyarakat dengan saldo awal sekitar Rp50 ribu per rekening.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka Rp11 triliun tersebut belum menjadi anggaran final. Pemerintah masih melakukan perhitungan mengenai kebutuhan dana program tersebut.
Perbedaan antara angka proyeksi dan anggaran final perlu dijelaskan agar publik memahami posisi kebijakan tersebut.
Selain dana awal yang diberikan kepada masyarakat, pemerintah juga perlu menghitung biaya administrasi, pembangunan sistem, pemeliharaan infrastruktur digital, verifikasi data, pelayanan nasabah, hingga pengawasan.
Dengan cakupan sekitar 200 juta orang, biaya yang terlihat kecil pada satu rekening dapat menjadi sangat besar ketika dikalikan dengan jumlah penerima.
Rekening Lama dan Rekening Baru Jangan Sampai Tumpang Tindih
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah masyarakat yang sudah mempunyai rekening.
Sebagian besar masyarakat Indonesia telah terhubung dengan layanan perbankan. Data mengenai inklusi keuangan menunjukkan tingkat kepemilikan akses keuangan sudah tinggi, sehingga tantangan berikutnya adalah memastikan penggunaan layanan tersebut semakin produktif dan aman.
Karena itu, pemerintah perlu mempunyai mekanisme yang jelas untuk membedakan warga yang belum memiliki rekening dengan masyarakat yang sudah menjadi nasabah.
Jika seseorang yang telah memiliki rekening justru mendapatkan rekening baru tanpa kebutuhan yang jelas, jumlah rekening pasif dapat semakin bertambah. Sebaliknya, apabila rekening yang sudah dimiliki dapat digunakan untuk kebutuhan program pemerintah, proses tersebut berpotensi menjadi lebih efisien.
Skema yang tepat juga dapat mengurangi biaya pembukaan dan pengelolaan rekening secara berulang.
Pembukaan Rekening Massal Bisa Memperkuat Penyaluran Bantuan
Di balik berbagai catatan tersebut, program ini memiliki potensi manfaat yang cukup besar jika dirancang secara tepat.
Rekening bank dapat menjadi sarana penyaluran bantuan sosial, subsidi, atau berbagai program pemerintah secara lebih langsung. Transaksi melalui rekening juga menciptakan rekam jejak yang dapat membantu meningkatkan transparansi penyaluran dana.
Selain itu, masyarakat yang sebelumnya belum mempunyai riwayat transaksi perbankan dapat mulai membangun rekam keuangan. Dalam jangka panjang, data transaksi yang dikelola secara aman dapat membantu masyarakat, termasuk pelaku UMKM, mengakses layanan pembiayaan formal.
Pemerintah sebelumnya memang mengarahkan rekening tersebut agar dapat mendukung berbagai program yang disalurkan langsung kepada masyarakat.
Namun, manfaat tersebut baru akan terasa apabila rekening benar-benar digunakan dan masyarakat memahami hak serta kewajibannya sebagai nasabah.
Tantangan Pemerintah Bukan Sekadar Membuka Rekening
Rencana pembukaan rekening massal pada akhirnya perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda inklusi keuangan jangka panjang.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki desain yang sederhana, biaya yang efisien, keamanan data yang kuat, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Koordinasi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga terkait juga menjadi penting agar implementasi tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah sebelumnya menyebut mekanisme teknis masih dibahas bersama sejumlah pihak terkait.
Dengan demikian, keberhasilan program seharusnya tidak hanya dilihat dari angka 200 juta rekening. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan akses keuangan yang aman, mudah digunakan, terjangkau, dan memberikan manfaat ekonomi.
Jika aspek tersebut dapat dipenuhi, pembukaan rekening massal berpotensi menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia. Sebaliknya, apabila hanya berorientasi pada jumlah rekening, kebijakan tersebut berisiko menghasilkan banyak akun yang tidak aktif tanpa memberikan perubahan berarti terhadap kesejahteraan masyarakat.








