Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji mengatakan, lebih dari 10.000 warga Surabaya tak tinggal di alamat sesuai domisili KTP. Untuk itu, ia tengah mengusulkan kepada Kemendagri RI untuk dilakukan update ulang.
“Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responsnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk,” ujarnya.
Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau memperbarui data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP. Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan, maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat.
“Pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal disana, dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini. Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal disana. Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru,” kata dia.
Agus menyebut, untuk meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan (adminduk) pihaknya mengimbangi hal tersebut melalui berbagai layanan dengan sistem digital. Tak hanya itu, Disdukcapil Surabaya juga terus mengunggah berbagai layanan informasi kependudukan yang bisa diakses oleh masyarakat melalui akun YouTube Swargaloka.
“Ada 24 jenis layanan adminduk yang dimanfaatkan warga Surabaya. Sehari tidak kurang dari 3.000 warga yang mengajukan data kependudukan, bahkan kalau hari tertentu bisa mencapai 4.000 pemohon yang mengajukan. Tentunya ini ada peningkatan kesadaran penduduk dari 3-4 tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber ; idntimes.com
Baca Juga : Sambut Jemaah Haji, Asrama Sukolilo Surabaya Lakukan Fogging