Warta21.com- Masih banyak guru di Surabaya yang belum memiliki sertifikasi. Jumlahnya mencapai 10.859 orang. Mereka adalah gabungan guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri dan swasta. Tersebar mulai dari jenjang TK, SD, dan hingga SMP.
Jumlah itu lebih banyak ketimbang guru yang sudah tersertifikasi. Pengajar yang memiliki sertifikat mencapai 10.692 guru. ”Ini data sampai sekarang,” kata Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan Surabaya (Dispendik) Surabaya Ahmad Sya’roni kemarin (24/7).
Faktor Penyebab Guru Belum Tersertifikasi
Banyak faktor yang menyebabkan guru belum tersertifikasi. Salah satunya, belum berijazah S-1. Kualifikasi akademik tersebut harus berasal dari jurusan yang terakreditasi.
Karena itu, banyak guru yang ditolak mengikuti sertifikasi karena belum mendapat kualifikasi akademik S-1. Meski mengajarnya sudah lama. ”Solusinya, kuliah lagi sampai tuntas,” kata Roni, sapaan akrab Ahmad Sya’roni.
Faktor lainnya, ijazah yang bersangkutan tidak linier dengan program studi yang diampu. Kondisi itu, jelas Roni, dialami banyak pendidik. Misalnya, program pendidikan profesi guru (PPG) yang digeluti adalah bahasa Indonesia.
Tapi, di dalam kelas dia mengajar pelajaran agama. Atau dalam ijazah tertulis jurusan pendidikan bahasa Indonesia, tapi yang bersangkutan mengajar sebagai guru SD. ”Itu juga jadi pemicu tidak bisa mengikuti sertifikasi,” paparnya.
Simak Solusinya
Bagaimana solusinya? Guru yang bersangkutan harus menempuh pendidikan kembali dan mengambil program studi yang sesuai dengan bidang sebagai guru. Berikutnya, bisa melakukan opsi mutasi ke sekolah lain untuk menyesuaikan bidang tugas dengan ijazah yang dimiliki agar ijazahnya linier. ”Cukup banyak guru dengan mata pelajaran yang diajarkan tidak linier dengan ijazahnya,” jelas Roni.
Guru Tidak Mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Faktor berikutnya adalah guru tidak mengantongi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Itu merupakan nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik). NUPTK merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi.
Jika belum mempunyai NUPTK, guru disarankan untuk mengajukan ke operator sekolah. ”Bisa dibantu dalam proses pengajuan sertifikasi. Jika penuhi syarat, NUPTK bisa diterbitkan,” sambungnya.
Dispendik Surabaya pun terus mendorong para guru untuk bisa ikut sertifikasi. Tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan. Sebab, guru yang tersertifikasi memiliki keuntungan. Salah satunya, meningkatkan profesionalitas. Sertifikasi juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Dana TPG itu sangat dinantikan oleh para guru. Bisa untuk membeli kebutuhan mengajar hingga mengikuti diklat dan seminar. Itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru serta untuk mencukupi kebutuhan pengajar sehari-hari.
SYARAT GURU DAPAT SERTIFIKASI
- Berijazah sarjana atau S-1
- Jurusan harus terakreditasi
- Ijazah harus linier dengan mata pelajaran
- Memiliki NUPTK. Bisa mengurus ke operator sekolah.
Manfaat TPG:
- Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi guru
- Seminar dan diklat
- Mencukupi kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: Guru Mengaji di Surabaya Cabuli Dua Muridnya di Musholla
sumber: Dispendik Surabaya, jawapos.com
[…] Baca Juga: 10.859 Guru di Surabaya Belum Bersertifikasi, Simak Solusinya […]