Ilustrasi. Tiga orang jadi tersangka kekerasan di rumah aman Surabaya. (Istockphoto/coehm)

Surabaya, Warta21.com – Tiga anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kekerasan anak di Rumah Aman.
Kekerasan itu terjadi di Rumah Aman atau shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

“Sudah ditingkatkan status tersangka,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Sabtu (11/3).

Wardi melanjutkan penetapan tiga tersangka ini usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Walau terlapor hanya satu orang, yakni berinisial BG, polisi menemukan dua orang lain yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan, yakni PA dan IM.

“Ada dua orang lain tapi melakukannya tidak di saat yang bersamaan. Di waktu yang berbeda-beda,” ucapnya.

Tiga tersangka itu dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 sendiri berisi sanksi atas pelanggaran Pasal 76C. Pasal terakhir terkait larangan untuk “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Ancamannya, berdasarkan Pasal 80 ayat (1), adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Penetapan tiga tersangka ini, lanjutnya, dilakukan usai pemeriksaan tujuh saksi. Yakni, terlapor, korban, hingga sejumlah orang yang bekerja di rumah aman DP3APPKB.

“Masih ada beberapa yang perlu kami dalami termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi,” ujar Wardi.

Kasus ini mulanya diungkap oleh kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC). Korbannya adalah anak 17 tahun yang merupakan penghuni Rumah Aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.

Mulanya, korban berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya atas tindak pidana pencurian. Pada 24 Februari 2023, anak itu ditangkap polisi. Ia dititipkan di shelter yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.

Di lokasi itulah sang anak mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang bertugas.

Bentuknya, korban dipaksa merayap di atas paving block sehingga menyebabkan tangannya terluka, diancam akan dipukuli atau disetrum jika menolak, dipukul, hingga dioleskan balsem ke mata dengan dalih rukyah.

Sumber : cnnindoensia.com

Baca Juga :  Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-381: Kyiv Putuskan untuk Lanjut Perjuangkan Kota Bakhmut

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakUpdate Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-381: Kyiv Putuskan untuk Lanjut Perjuangkan Kota Bakhmut
Artikulli tjetërHasil Kualifikasi Piala Asia Wanita U-20 2024 – Garuda Pertiwi Hancurkan Singapura, tetapi Tetap Tersingkir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini