Kritik Pedas Purbaya Yudhi Sadewa: Benarkah Pajak dan Bea Cukai Perlu ‘Diobrak-abrik’?
Wacana mengejutkan muncul dari Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini, Purbaya melontarkan kritik tajam yang mengarah pada performa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tidak tanggung-tanggung, ia menyinggung kemungkinan untuk “mengobrak-abrik” struktur tersebut jika tidak mampu menunjukkan perbaikan signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan ini bukan sekadar gertakan kosong, melainkan refleksi dari keresahan pelaku usaha dan pengamat ekonomi terhadap birokrasi yang dianggap masih menghambat arus barang dan investasi. Bahkan, muncul kembali memori kolektif tentang penggunaan jasa perusahaan surveyor asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS), yang pernah mengambil alih fungsi bea cukai Indonesia di era Orde Baru.
22 Startup Teknologi Bersih dan Energi Terbaik yang Wajib Diketahui dari Disrupt Startup Battlefield
Akar Masalah: Efisiensi dan Integritas
Kritik Purbaya berfokus pada dua pilar utama: efisiensi layanan dan integritas institusi. Menurutnya, sistem pemungutan pajak dan pengawasan barang masuk (bea cukai) seharusnya menjadi akselerator ekonomi, bukan justru menjadi beban (cost of doing business) yang tinggi.
“Kalau mereka tidak bisa diperbaiki, ya sudah, obrak-abrik saja sekalian. Kita sewa saja perusahaan luar negeri yang profesional untuk mengelola ini sementara waktu sampai kita punya sistem yang benar-benar bersih dan efisien,” ujar sebuah kutipan yang menggambarkan ketegasan visi Purbaya.
Purbaya menilai bahwa kebocoran penerimaan negara dan kerumitan birokrasi di pintu masuk barang ekspor-impor masih menjadi keluhan klasik yang tak kunjung usai. Hal ini berdampak langsung pada daya saing industri dalam negeri yang harus berhadapan dengan biaya logistik yang mahal.
Belajar dari Sejarah: Opsi Perusahaan Swiss (SGS)
Opsi menggunakan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan asal Swiss, merujuk pada kebijakan ekstrem yang pernah diambil Presiden Soeharto melalui Inpres Nomor 4 Tahun 1985. Saat itu, kewenangan Bea Cukai dipangkas habis dan diserahkan kepada SGS karena tingkat korupsi dan pungutan liar yang sudah di luar kendali.
Hasilnya saat itu memang dramatis: waktu dwelling time turun drastis dan penerimaan negara meningkat karena sistem pemeriksaan yang lebih transparan. Namun, langkah ini tentu memiliki konsekuensi kedaulatan negara. Apakah Indonesia di tahun 2026 ini siap kembali ke pola tersebut?
Urgensi Reformasi Jilid Lanjutan
Bagi banyak pengamat, pernyataan Purbaya adalah sebuah wake-up call. Meskipun Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai reformasi melalui implementasi Core Tax System, tantangan di lapangan tetap besar.
- Digitalisasi Penuh: Pengurangan interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak/pengusaha mutlak dilakukan untuk menekan ruang negosiasi ilegal.
- Harmonisasi Aturan: Seringkali aturan pajak dan bea cukai dianggap tumpang tindih dengan regulasi kementerian teknis lainnya.
- Pengawasan Internal: Penguatan inspektorat jenderal agar kasus-kasus pamer kekayaan atau penyalahgunaan wewenang tidak terulang kembali.
Reaksi Publik dan Pelaku Usaha
Dunia usaha menyambut wacana ini dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, pengusaha menginginkan kecepatan dan kepastian hukum yang ditawarkan oleh sistem profesional ala perusahaan global. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai biaya langganan jasa konsultan asing yang sangat mahal dan akses data strategis nasional oleh pihak luar.
Namun, poin utama Purbaya tetap relevan: Jika institusi internal tidak mau berbenah, maka tekanan eksternal akan memaksa perubahan tersebut terjadi.
Gertakan untuk Perbaikan
Langkah “mengobrak-abrik” atau mengganti institusi negara dengan perusahaan swasta asing mungkin adalah langkah terakhir (ultimum remedium). Namun, keberanian Purbaya menyuarakan hal ini menunjukkan bahwa publik sudah mencapai titik jenuh tertentu terhadap performa birokrasi fiskal.
Pemerintah di bawah kepemimpinan baru diharapkan mampu merespons kritik ini dengan aksi nyata, bukan sekadar pembelaan retoris. Reformasi di tubuh Pajak dan Bea Cukai bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi 5 persen atau lebih.
Kutipan Jurnalistik: “Reformasi birokrasi di sektor pajak dan bea cukai bukan sekadar soal digitalisasi, melainkan soal mengembalikan kepercayaan publik dan efisiensi nyata di lapangan. Wacana melibatkan pihak ketiga adalah pengingat keras bahwa kedaulatan fiskal harus dibarengi dengan integritas tanpa celah.”







