Surabaya, Warta21.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dari penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Empat tersangka tersebut adalah William Cornelius, Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto.

“Barang bukti yang turut diserahkan yaitu pil ekstasi berbagai jenis sejumlah 17.000 butir, sabu-sabu 415 gram, serbuk ekstasi 30 gram serta handphone milik tersangka,” terang Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi Kamis (2/6/22)

Usai menerima pelimpahan tahap II tersebut, lanjut Khristiya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” sambungnya.

Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya, tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri awalnya menangkap tersangka William Cornelius di
apartemen di kawasan Mulyorejo pada akhir Januari 2022 lalu.

Dari penangkapan itulah, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti disebuah rumah yang tak jauh dari apartemen tersangka William Cornelius.

“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” jelas Khristiya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman pidana mati,” tandasnya.(rif)

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Juli 2022, Cek Penerimanya!

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakKemenangan Johnny Depp Dianggap Jatuhkan Kredibilitas Amber Heard
Artikulli tjetërKemenpan RB Hapus Pekerja Honorer di Tahun Depan

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini