Warta21.com – Dua jamaah haji Indonesia harus rela tertahan di Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz atau AMAA Madinah agar tidak di deportasi atau dipulangkan ke Indonesia karena kesalahan yang dilakukan keduanya. Kesalahan Mereka ialah tiba di AMAA Madinah dengan mengapply Visa yang salah, serta tidak membawa paspor. Hal itu dilakukan oleh dua calon jamaah haji yaitu Bayu Prasetyo (30) dan Satiah.
Setiba di Madinah, Bayu dan Satiah yang berasal dari embarkasi Solo (SOC) Kloter 13 serta embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 9 harus rela tertahan agar tidak dideportasi ke Indonesia.
Satiah yang tidak membawa paspor tertahan terlebih dahulu di Bagian Imigrasi Bandara AMAA selama sekitar dua jam di hari Sabtu, 27 Mei 2023.
Sedangkan Bayu Prasetyo tertahan di keesokan harinya Minggu, 28 Mei 2023 sekitar empat jam pada pukul 15.30-19.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kejadian yang menimpa kedua jamaah haji tersebut membuat PPIH Arab Saudi langsung berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan keduanya.
Disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi Haryanto di Bandara AMAA, PPIH Arab Saudi berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah serta pemerintah yang berada di Indonesia.
“Ada perbedaan yang semestinya visa haji tapi di paspor yang ada visa umroh, jadi pihak Imigrasi Arab Saudi menahan Bayu sampai keluarnya visa haji,” ujarnya Haryanto Minggu, 28 Mei 2023 malam.
Ia kemudian menyampaikan jika Visa Haji atas nama Bayu Prasetyo sudah keluar dari kerjasama KJRI Jeddah. Sehingga kasus bayu telah selesai.
Haryanto menambahkan jika seharusnya jamaah haji yang diberangkatkan dari embarkasi susah membawa paspor dengan visa haji.
“Ini kelalaian yang seharusnya tidak terjadi, semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” kata Haryanto.
Bayu Prasetyo di Bandara AMAA usai bebas bercerita masa penahanan di bagian imigrasi. Ia ditahan bersama tiga jamaah lainnya dari Bangladesh, India, dan. Mereka ditempatkan di satu ruangan dan dikunci dari luar.
Terkait permasalahan visa, Ia mengaku telah mendaftar visa keberangjatan Haji secara online dan telah lolos biometrik.
Sayangnya, terdapat kesalahan penulisan huruf depan nama dan tidak sama dengan yang di paspor. Itu membuat sistem biometrik mengalami kesalahan.
Pria asal embarkasi Solo ini juga menceritakan sebab lain visa miliknya merupakan visa umrah adalah dirinya memang pulang dari umrah belum lama ini.
Bahkan paspor miliknya baru diterima Bayu jarak sehari sebelum keberangkatan Jamaah Haji. Paspor itu kemudian dikumpulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Solo.
Sementara terkait Satiah yang tertahan selama dua jam dikarenakan paspornya tertinggal ketika melakukan proses imigrasi di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Pada kasus Satiah dibutuhkan koordinasi dengan pihak bandara AMAA, maskapai penerbangan serta Kedutaan Besar milik Indonesia di Arab Saudi.
Koordinasi tersebut mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Satiah yang berlaku untuk mengganti paspor sementara.
Sedangkan paspor miliknya yang asli akan dibawa oleh kloter berikutnya dari embarkasi Surabaya.***
Sumber : prsoloraya.pikiran-rakyat.com
Baca Juga : Belasan Ribu Orang Bakal Tinggalkan Surabaya Pakai Kereta Api