Ilustrasi Kamera ETLE

Warta21.com – Pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp beredar di media sosial. Tangkapan layar pesan tersebut diunggah di Facebook, salah satunya oleh ini, pada Kamis (16/3/2023), dan arsipnya dapat dilihat di sini. Pengirim mengaku dari kepolisian dan menginformasikan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem tilang elektronik (ETLE). Pesan dilengkapi file dengan ekstensi APK. Penerima pesan diminta membuka aplikasi file APK itu untuk membaca surat tilang. Selanjutnya, penerima pesan diminta membaca surat tilang tersebut, lalu mengurusnya dengan datang ke kantor polisi terdekat.

Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsApp
Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsApp

Namun, kepolisian menyatakan pesan tersebut hoaks dan merupakan salah satu modus penipuan. Salah satu keterangan resmi dapat dilihat di akun Instagram Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, @polda_bengkulu.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar berupa pesan Whatsapp dengan isi yang sama, disertai keterangan bahwa itu merupakan modus baru. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuka file APK yang dikirim melalui aplikasi percakapan. “Ada modus baru penipuan surat tilang melalui pesan Whatsapp. Kami imbau jangan dibuka apabila di ujungnya ada file APK,” dikutip dari akun @polda_bengkulu, Jumat (17/3/2023).

Prosedur pemberitahuan ELTE Berdasarkan keterangan Polri, pemberitahuan deteksi ETLE pada terduga pelanggar lalu lintas dilakukan melalui surat yang dikirimkan lewat PT Pos.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, sistem ETLE menggunakan kamera yang terpasang di jalan untuk mendeteksi dan memotret dugaan pelanggaran lalu lintas. Foto yang dihasilkan akan diidentifikasi petugas atau operator untuk pembuatan surat konfirmasi yang spesifik terkait jenis pelanggaran. Surat konfirmasi itu yang dikirim ke alamat publik pemilik kendaraan tersebut menggunakan jasa PT Pos.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk mengonfirmasi surat tersebut. Konfirmasi bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan daring, atau datang ke kantor layanan lalu litas Polri terdekat. Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu, STNK-nya akan terblokir.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), sejumlah modus penipuan baru-baru ini memanfaatkan file dengan format aplikasi yang berekstensi APK, yang dikirimkan melalui aplikasi pesan. Beberapa modus antara lain berkedok kurir pengiriman barang dan mengirimkan resi melalui file APK, atau undangan acara yang meminta penerima undangan membuka file APK.

Bila file itu diklik, aplikasi akan terinstal dan diberikan sejumlah izin akses. Kemudian, program itu akan mencuri berbagai data pribadi. Data yang dijaring di antaranya profil pengguna gawai, SMS, akun media sosial dan informasi rahasia seperti username, password, atau pin perbankan.

Bahkan aplikasi dapat mengambil alih gawai tersebut. Untuk itu BI mengimbau masyarakat berhati-hati ketika menerima file APK, terutama dari orang yang tidak dikenal. Masyarakat disarankan menginstal aplikasi dari sumber terpercaya seperti Google Playstore, serta tidak sembarangan dalam memberikan izin akses pada aplikasi.

Sumber : kompas.com

Baca Juga : Tabrak Trailer Parkir di Margomulyo Surabaya, Pengendara Motor Meninggal

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakTabrak Trailer Parkir di Margomulyo Surabaya, Pengendara Motor Meninggal
Artikulli tjetërChelsea Ketemu Real Madrid di Perempatfinal Liga Champions, Graham Potter Senang Bisa Lawan Carlo Ancelotti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini