Rumah keluarga di Magelang yang tewas diracun. (Foto: dok. Istimewa).

Warta21.com- Seorang anak tega menghabisi ayah, ibu dan kakaknya di Mertoyudan Magelang dengan racun arsenik. Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.

“Keterangan pelaku dan lingkungan sekitar, yang bersangkutan sakit hati. Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan,” jelas Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Sajarod mengungkap pelaku tidak bekerja dan mengaku dibebani kebutuhan keluarga sementara kakak perempuan selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama.

“Muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandung, sakit hati karena diberi beban untuk beri beban keluarga sehari-hari dan biaya obat,” terang Sajarod.

“Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami,” lanjut dia.

3 Orang Sekeluarga di Mertoyudan Tewas Diracun

Tiga orang sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun. Polisi mengungkap salah satu hasil autopsi dan olah TKP, yakni soal identifikasi racun.

“Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Magelang, hari ini.

“Untuk lebih lengkapnya nanti pada saat olah TKP kita sampaikan perkembangannya,” lanjutnya.

Identitas 3 Korban Pembunuhan:

  1. Abas Azhar (ayah) (58)
  2. Heri Riyani (ibu) (54)
  3. Dea Karunisa (anak pertama) (25)

Anak Kedua Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan,” ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di lokasi kejadian, Kabupaten Magelang, hari ini.

Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga telah menggelar olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.

“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut dia.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Siapkan Manajemen Risiko Antisipasi Kegagalan Program 2023!

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakMobil Listrik Karya Anak Bangsa, ITS Surabaya Luncurkan Mobil MevITS!
Artikulli tjetërBerikut Daftar Negara Yang Lolos 16 besar Piala Dunia!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini