Warta21.com – Belasan karyawan salah satu perusahaan ritel di Surabaya, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Sebab, mereka belum menerima upah sejak 2021 dan tunjangan hari raya (THR).

Agus, perwakilan karyawan menyampaikan, sudah bekerja sejak lama namun belum mendapatkan upah sejak pandemi hingga saat ini. Itu juga dialami belasan karyawan lain yang bertugas sebagai cleaning service, kelistrikan, dan tenaga keamanan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan mediasi bersama perusahaan ritel di Kecamatan Wonokromo tersebut, didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kecamatan, dan kelurahan setempat.

”Kami mengimbau agar perusahaan memenuhi hak-hak para pekerja. Mereka membutuhkan upah tersebut guna menyambung hidup,” kata Armuji.

Dia menyarankan, agar karyawan diperkenankan bekerja dengan mendapatkan upah harian. Namun, tanggungan perusahaan seperti gaji dan THR tidak hilang.

”Apabila kondisi perusahaan sehat kembali maka dianjurkan untuk segera memenuhi hak-hak karyawan,” tutur Armuji.

”Permasalahan hubungan industrial ini di kota besar seperti Surabaya menjadi perhatian, karena itu kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan dengan cara win win solution,” ucap Armuji.

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan ritel Filipus Herman menjelaskan, kondisi perusahaan dalam keadaan tidak sehat pasca pandemi Covid-19. Untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa karena terkendala hak-hak yang belum bisa dipenuhi seperti gaji dan THR pada 2021 hingga 2022.

Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR di dua tempat. Yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan WA nomor 0882000667287.

Sumber : jawapos.com

Baca Juga : Video Bayi Ditemukan di Karangpilang Surabaya Dipastikan Hoaks

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakVideo Bayi Ditemukan di Karangpilang Surabaya Dipastikan Hoaks
Artikulli tjetërPNS Pemkot Surabaya yang Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Dapat Sanksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini