Warta21.com – Seorang wanita di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), AST (28) ditangkap karena memotong penis selingkuhannya, OG (28) hingga nyaris putus. Polisi menyebut, hubungan dua sejoli itu bermula saat berkenalan di media sosial Facebook.
“Awalnya AST dan OG kenalan melalui Facebook dan sejauh ini sudah berkomunikasi selama tujuh bulan. Pada Oktober 2023, mereka perdana berjumpa di Madina (Mandailing Natal),” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno kepada detikSumut, Selasa (28/2/2023).
“Setelah beberapa bulan mereka berjumpa lagi di Padang Sidempuan dan melakukan hubungan suami istri,” tambahnya.
Setelah itu, kata Suyatno, hubungan asmara keduanya tetap berlanjut. Pada Sabtu (25/2) lalu, OG ke Kota Sibolga. OG mengajak AST untuk berjumpa. Namun, AST tidak mau kalau tidak dijemput OG di Padang Sidimpuan.
Pria itu lantas menjemput AST ke Padang Sidimpuan lalu kembali ke Sibolga dan menyewa kamar di kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Di dalam kamar, OG sempat mandi dan keluar dengan keadaan telanjang. OG minta ke AST untuk berhubungan suami istri. Tapi AST yang saat itu sedang baring di atas tempat tidur menolak,” sebutnya.
Merespons penolakan tersebut, OG pun sempat mengancam akan menyebarkan video mesum keduanya. Lalu OG mengambil pisau yang biasanya dibawa untuk melindungi diri. OG mengarah pisau itu kepada AST sembari melontarkan kata pengancaman.
“OG bilang kalau tidak mau berhubungan suami istri AST akan dihabisi,” ucapnya.
Lalu, keduanya cekcok. AST coba merebut pisau hingga akhirnya kemaluan OG dipotong dan nyaris putus. OG langsung merasa kesakitan dan darahnya bercucuran akibat luka sayatan itu.
Dia mengatakan saat itu OG tidak emosi dan hanya meminta AST mengembalikan pisau tersebut. AST sempat menolak karena takut akan diserang OG.
OG terus berupaya meyakinkan AST bahwa pisau itu bukan untuk menyerang. AST pun memberikan pisau tersebut. OG langsung menyembunyikan pisau itu di dalam kamar mandi.
Kemudian OG minta ke AST untuk menemui pihak hotel. Tujuannya minta tolong untuk memanggil ambulans. Tetapi karena harus diobati segera, OG akhirnya dibawa berobat berobat ke rumah sakit menggunakan becak.
“OG diperiksa dan tak lama menjalani operasi. Posisinya sekarang dalam keadaan lemah,” ujarnya.
Kini, AST telah ditetapkan jadi tersangka. Sejauh ini, AST disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.
Sumber : detik.com