Warta21.com- Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale disomasi buntut aksi membuka baju saat konser musik di Palu, Sulawesi Tengah.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar. Pengacara Mualim, Zainul Arifin mengatakan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada Widy untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait aksinya itu.
Zainul mengancam apabila somasi tersebut tetap tidak dilakukan oleh Widy pihaknya akan memproses kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
“Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3×24 jam,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Rabu (16/11).
“Dalam waktu itu dia tidak memberikan klarifikasi kepada publik maka kami akan melaporkan itu,” sambungnya.
Menurut Zainul, sosok publik figur seperti Widy semestinya dapat menjadi teladan yang baik kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Karenanya ia menyayangkan aksi panggung Widy yang justru dinilai menunjukkan hal sebaliknya.
Oleh sebab itu, ia meminta Widy untuk segera menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada publik dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang ke depannya.
Lebih lanjut, Zainal mengaku pihaknya juga telah berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan tersebut. Ia juga mengklaim telah memiliki sejumlah barang bukti yang memperlihatkan aksi buka baju Widy ketika manggung.
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Widy tersebut diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Maka dari itu, apabila publik figur si perempuan ini tidak minta maaf maka legal standing sudah tercukupi dan kami akan ajukan laporan, makanya kami kasih waktu 3×24 jam,” pungkasnya.
Beberapa telah berupaya menghubungi Widy Vierra melalui akun media sosialnya dan Manager Widy, Kidiw terkait somasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan keduanya tidak memberikan respons.
Baca Juga: BPS Kota Surabaya: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pada 2022 Menurun 2%!
sumber: beberapa sumber.