KEOK: Tersangka MO diamankan bersama barang bukti di Polrestabes Surabaya. (IST)

Warta21.com – Penjual buah-buahan ini diamankan Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap bukan karena jualan buah, tapi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Laki-laki berinisial MO, 29, warga Jalan Pogot Jaya, Surabaya, diamankan di sebuah rumah Jalan Tidar, Surabaya.

Polisi menyita 18 poket sabu dari tersangka dengan berat total 6,78 gram. Sabu 18 poket itu disembunyikan dalam dua tempat berbeda. Beberapa poket disimpan dalam kotak merah, satu lagi dalam kotak plastik kecil yang dilakban bagian depannya.

Polisi menyita sabu dan uang Rp 250 ribu hasil penjualan sabu. Tersangka belum sempat menjual sabu tersebut setelah membelinya dari seorang bandar. “Tersangka ini menjual dengan harga murah. Ia melayani pembelian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per poket,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/4).

Keterangan tersangka saat diperiksa polisi, sabu tersebut dibeli dari seorang bandar bernama Imam. Sabu 1,5 gram seharga Rp 1 juta. Kemudian oleh tersangka sabu tersebut dibagi menjadi kemasan poket kecil untuk dijual ke pelanggan.

“Pengakuannya, tersangka belum membayar lunas sabu tersebut. Ia mengambil secara ranjau di sekitar Jalan Girilaya, Surabaya. Ini masih kami kembangkan,” tutur Daniel.

Tersangka MO mengaku selalu membeli sabu dengan berutang. Jika sudah habis semuanya ia baru membayar ke Imam, sekaligus memesan sabu kembali. Tersangka sudah empat kali membeli sabu pada Imam.

“Nah, kali keempat langsung kami amankan sebelum ia menjual barang itu,” ungkap Daniel.

Sumber : radarsurabaya.jawapos.com

Baca Juga : China Sebut Kebijakan Tsai Ing-wen Bahayakan Taiwan

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakChina Sebut Kebijakan Tsai Ing-wen Bahayakan Taiwan
Artikulli tjetërHujan Sejak Sore, Remaja Surabaya Terseret Arus Sungai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini