SURABAYA, Warta21.com – Moch Subachi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) Putra dari pemilik pondok pesantren Majmahal Bahrain Siddiqiyah resmi jadi tersangka kini mendekam rumah tahanan (rutan) klas l Medaeng, Surabaya atas dugaan pencabulan yang telah di lakukan pada Tahun 2019 terhadap salah satu santrinya, Setelah dikepung hampir 18 jam, akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 Wib, saat gelar rilis di Medaeng, Jumat (08/07/22)
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto Menjelaskan Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap II Kepala Rutan klas 1 Medaeng dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Aspidum dan Pak Kajari Jombang Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap ini Polda Jatim resmi menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU
“315 santri shidiqiyah telah diamankan dibawah ke Polres Jombang ini merupakan gabungan dari dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang, serta menetapkan 5 tersangka, 1 tersangka ditangkap 5 Juli 2022 dan 4 tersangka kita tangkap hari Kamis kemarin,”terang Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suhartoyo…
Terkait perbuatan kelima santri di ancam dengan pasal 19 undang-undang no 12 tahun 2022 tentang asusila mencegah, menghalangi dan merintangi proses penyidikan tahap 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun..
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan dalam waktu dekat. Jaksa, lanjut dia, nantinya akan mendakwa Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Sofyan menambahkan, nantinya Mas Bechi akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan di PN Jombang sebagaimana lokasi peristiwa perbuatan pencabulan yang disangkakan kepada Mas Bechi. “Ini terkait kondusivitas persidangan,” ujarnya..(rif)