JAKARTA, Warta21.com – Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait keterkaitan dengan kasus robot trading DNA Pro Akademi.

Pemeriksaan terhadap DJ Una berlangsung sekitar sembilan jam dimulai sejak 13.15 WIB hingga 21.40 WIB. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan.

Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai korban dan saksi dalam kasus robot trading itu.

Yafet mengatakan, Una pernah dijanjikan akan mendapat enam mobil oleh seorang petinggi aplikasi DNA Pro Akademi bernama Hoki Irjana.

Disjoki Putri Una atau dikenal DJ Una menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan korban berkait kasus DNA Pro, Senin (25/4/2022).
Disjoki Putri Una atau dikenal DJ Una menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan korban berkait kasus DNA Pro, Senin (25/4/2022).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

“Ternyata setelah kita cek, tiga (mobil merek) (Honda) CRV dan tiga (Honda) Brio, mobil itu yang dijanjikan kalau nanti berhasil memenuhi skema investasinya. Kalau bisa memenuhi skema investasi tertentu dan downline tertentu. Semua itu bohong, semua itu omong kosong,” ujar Yafet selepas pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022) malam.

Menurut Yafet, Una akhirnya menginvestasikan sejumlah dana miliknya dan keluarganya di aplikasi tersebut. Ia mengatakan, kliennya pun menjadi korban dalam aplikasi itu.

Kendati demikian, Yafet menyatakan, hingga Januari 2022, dana yang diinvestasikan sudah tidak bisa ditarik kembali.

“Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yang dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Yafet juga mengatakan, total uang yang diinvestasikan oleh Una dan keluarganya berjumlah Rp 1,5 miliar.

Dari jumlah itu, kata Yafet, hanya Rp 603 juta yang bisa ditarik.

“Dengan demikian, terdapat selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp 900-an juta,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, menurutnya, Una juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan kliennya sebagai korban dalam kasus DNA Pro.

Bukti itu yakni bukti transfer dari rekening DJ Una ke aplikasi berkedok robot trading itu.

Kemudian, ia menyerahkan bukti terkait skema investasi DNA Pro Akademi yang menjanjikan 1 persen keuntungan per hari.

“(Lalu) Izin legalitas oleh PT DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam itu, termasuk dari OJK, macam-macam itu. Tapi itu hanya izin pendidikan komputer ya,” imbuhnya.

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakJadwal Cuti Lebaran 2022 dan Libur Nasional Untuk Perayaan Idul Fitri 1443 H
Artikulli tjetërOrang Biasa Lebaran Beli Baju, Elon Musk Beli Twitter?

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini