dprd-surabaya

Surabaya, Warta21.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony meninjau Kampung Bakung RW 03, Kalirungkut. Kunjungan ini guna mengecek lokasi aset tanah dan bangunan yang terdampak proyek perluasan jalan salah satu kampus di wilayah Surabaya Timur.
Adapun aset seluas 899 meter persegi tersebut berupa balai RW, sekolah PAUD, dan 12 hunian kos-kosan. Thony mengatakan pihaknya menampung keluhan yang disampaikan warga, serta akan membantu memfasilitasi diskusi guna mencari jalan keluarnya.

Dikatakan Thony, aset milik warga itu sudah masuk di dalam sistem informasi manajemen barang daerah (simbada). Padahal aset itu telah menjadi milik perorangan yang dibeli oleh warga dan dikelola untuk kemaslahatan warga.

Menurutnya, pada tahun 2021 saat menggelar reses, pihaknya telah meminta Pemkot Surabaya memperbaiki bangunan karena bangunan TK maupun PAUD sudah tidak layak. Namun Pemkot Surabaya menolak karena aset tersebut bukan miliknya.

“Jadi saya hadir di sini untuk mendampingi warga berjuang bersama. Karena tanah ini awalnya merupakan milik pak Suwarno kemudian dibeli oleh warga kampung dan dijadikan balai RW, hingga berkembang di jadikan sekolah TK, PAUD, maupun kos-kosan,” kata Thony dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Dia menjelaskan aset tersebut merupakan milik RW yang murni untuk kesejahteraan. Sehingga dibangunlah TK maupun kos-kosan dengan biaya urunan warga. Sebelumnya warga juga patungan ketika membangun balai RW di tahun 1982.

“Tiba-tiba masuk ke simbada dan warga tidak mengetahui ini yang disayangkan,” katanya.

Thony menyebut dirinya sudah menanyakan hal itu ke OPD terkait, namun OPD tersebut menyarankan untuk dilakukan gugatan ke pengadilan. Kendati demikian Thony mengaku akan menempuh komunikasi politik ke Pemkot Surabaya.

“Kami sebagai institusi politik, ya kami akan tempuh dengan cara politik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Misalnya dengan komunikasi dan pemanggilan OPD maupun pihak kampus terkait melalui hearing di komisi DPRD, untuk mendapatkan solusi bersama,” ungkap Thony.

Oleh karena itu, Politisi dari Partai Gerindra itu meminta langkah Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan aset tanah ini tanpa melalui jalur hukum. Menurutnya terlalu lama dan membuang banyak energi.

“Energi yang dibutuhkan saat ini untuk pemulihan ekonomi untuk membantu masyarakat. Malah disuruh berantem di ranah hukum. Kan eman-eman,” tegasnya.

“Kami rasa Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) punya nurani untuk membela masyarakat daripada kepentingan lainnya. Pak Wali pasti akan lebih bijak menyikapi kepentingan warga,” tuturnya.

Diketahui berdasarkan informasi dari warga setempat, riwayat aset tanah tersebut bermula dari tahun 1970 ketika itu Suwarno yang saat ini berada di Yogyakarta, mendapatkan warisan dari orang tuanya di Bakung. Sekitar tahun 1978 Suwarno pindah ke Yogyakarta sehingga tanah warisan itu dijual dan dibeli kepada para warga. Karena yang membeli ada warga dengan patungan. Untuk memudahkan proses balik nama oleh lurah dan camat dulu, dilakukan penulisan nama sebagai pemilik yakni Suwarno/RW.

seumber : detiknews.com

Baca Juga : AJAK KOLABORASI SMP KHADIJAH KEMBANGKAN KREATIVITAS PELAJAR, WALI KOTA ERI: AYO BERSAMA MEMBANGUN PERUBAHAN

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakHasil Barito Putera Vs Persebaya: Kalah 1-2, Tren Negatif Bajul Ijo Berlanjut
Artikulli tjetërGino Borsoi Optimistis Johann Zarco Bisa Patahkan Kutukan di MotoGP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini