Surabaya, Warat21.com – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi terlibat peredaran sabu dari Laos. Kedua budak narkoba itu diamankan di Jalan Kedungdoro Gang VI Nomor 16-A Surabaya pada 30 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangkap David Adi Saputro dan Akmad Faturrozi dari Ditresnarkoba Polda Jatim. David menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi kiriman sabu seberat 10 kilogram dari Laos.
Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai. Diperoleh informasi ada dua paket sabu turun di Surabaya. Kemudian berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi diedarkan di Jakarta.
“Kami geledah ditemukan barang bukti berupa dua buah koper yang di dalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 kilogram,” kata David di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Menurut David, peran terdakwa hanya sebagai ‘kuda’ alias pengambil dan pengantar narkoba. Hendra sudah tiga kali ambil barang. “Risqi masih baru,” katanya.
Sementara itu, JPU menyebutkan, sabu tersebut milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO). Kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima dua koper berisi 16 kaleng narkotika jenis sabu.
Sumber : radarsurabaya.jawapos.com
Baca juga : Sampah Sisa Makanan Meningkat di Surabaya saat Ramadan