JAKARTA, WARTA21.COM – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, secara blak-blakan mengakui telah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS (setara sekitar Rp112 juta) yang diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya aliran dana gelap dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang kini tengah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
22 Startup Teknologi Bersih dan Energi Terbaik yang Wajib Diketahui dari Disrupt Startup Battlefield
Kronologi Penerimaan Uang di Meja Kerja
Dalam persidangan tersebut, Purwadi menjelaskan bahwa peristiwa penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2021. Hal yang menarik perhatian majelis hakim adalah posisi Purwadi saat itu yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA. Meskipun sudah pindah tugas menjadi fungsional ahli utama, ia mengaku masih mendapatkan “jatah” dari proyek korupsi Chromebook tersebut.
“Saya waktu itu ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” ujar Purwadi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Purwadi menyebutkan bahwa uang dalam denominasi dollar Amerika tersebut diberikan melalui Dhani Hamidan Khoir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA di Kemendikbudristek. Ia menduga kuat bahwa uang tersebut bersumber dari keuntungan pihak vendor atau penyedia barang dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Pengembalian Uang ke Kas Negara Sebagai Bentuk Kooperatif
Menyadari bahwa uang yang ia terima tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berkaitan dengan proyek kementerian, Purwadi mengaku telah mengembalikan seluruh dana tersebut. Ia menyatakan telah menyerahkan uang 7.000 dollar AS itu kepada tim penyidik sebagai barang bukti.
“Uang itu sudah saya titipkan ke Jaksa pada Oktober 2025 lalu,” tambahnya di hadapan majelis hakim.
Langkah pengembalian ini dilakukan setelah kasus ini mulai mencuat ke permukaan dan masuk ke tahap penyidikan intensif. Namun, meskipun uang telah dikembalikan, kesaksian Purwadi tetap menjadi poin krusial bagi jaksa untuk memetakan siapa saja pihak yang diuntungkan secara tidak sah dalam skema pengadaan ini.
Kaitan dengan Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Kasus korupsi Chromebook ini menjadi sorotan nasional karena menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Nadiem disebut-sebut terlibat dalam kebijakan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kerugian dan dugaan pelanggaran dalam kasus ini:
- Mark-up Harga: Adanya dugaan penggelembungan harga per unit laptop Chromebook yang jauh di atas harga pasar.
- Spesifikasi Tidak Sesuai: Ditemukan sejumlah perangkat yang tidak memenuhi standar teknis yang dijanjikan dalam kontrak.
- Pengadaan Software CDM: Jaksa menyoroti biaya lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak efisien dan menjadi celah korupsi.
- Kerugian Negara: Total kerugian dalam proyek pengadaan laptop ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Keterlibatan Pihak Luar dan Konsultan Teknologi
Selain pejabat internal kementerian, sidang ini juga mendalami peran individu di luar struktur ASN. Salah satu nama yang sering muncul adalah Ibrahim Arief, yang disebut sebagai konsultan teknologi yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah proyek. Hakim mempertanyakan mengapa pihak swasta atau konsultan memiliki kewenangan yang begitu dominan dalam proyek negara yang menggunakan dana APBN.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa proses penunjukan vendor dilakukan dengan cara-cara yang tidak transparan, yang diduga sengaja dirancang untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Dampak Luas Terhadap Digitalisasi Pendidikan
Kasus korupsi Chromebook bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan juga hambatan besar bagi pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Program yang seharusnya bertujuan untuk membantu siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar melek teknologi, justru menjadi ladang bancakan bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Banyak sekolah di daerah melaporkan bahwa perangkat yang diterima sering mengalami kerusakan dan sulit diperbaiki karena masalah lisensi dan dukungan teknis yang tidak memadai. Hal ini membuktikan bahwa pengadaan barang tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang, melainkan didorong oleh motif keuntungan pribadi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan adanya pengakuan dari Purwadi Sutanto, posisi jaksa semakin kuat untuk membuktikan adanya praktik gratifikasi dan suap yang sistematis di tubuh Kemendikbudristek pada masa itu. Publik kini menanti apakah pengakuan-pengakuan ini akan menyeret tersangka baru atau memperberat hukuman bagi para terdakwa utama.
Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya, termasuk pihak vendor dan staf ahli kementerian yang terlibat dalam penyusunan anggaran.
Apakah menurut Anda hukum di Indonesia sudah cukup tegas dalam menindak kasus korupsi di sektor pendidikan?
Ikuti terus perkembangan terbaru kasus korupsi Chromebook dan berita nasional lainnya hanya di Warta21.com. Kami akan terus memberikan update secara real-time langsung dari ruang persidangan.
Bagaimana pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah atau bagikan artikel ini ke media sosial Anda!









