Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melakukan pengecekan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) di salah satu SMP Negeri di Kota Surabaya. (Foto: Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya).

Warta21.com- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh sekolah menarik sumbangan dari siswa dalam bentuk apa pun. Sebab, pemkot sudah mencukupi seluruh biaya operasional yang dibutuhkan sekolah.

Eri menyampaikan, bidang pendidikan tetap menjadi prioritas pemkot. Itu terlihat dari alokasi anggaran pada APBD 2023. Sektor pendidikan mendapatkan dana paling besar dibandingkan bidang lain.

”Selain peningkatan sarpras, kami juga memberikan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) ke seluruh sekolah,” jelasnya kemarin (5/12).

Bopda Meng-cover Biaya di Luar Operasional Sekolah

Pemkot sudah menghitung besaran bopda yang akan diterima setiap sekolah. Nominalnya dinilai cukup. Bopda juga meng-cover biaya di luar operasional sekolah. Misalnya, gaji guru kontrak, administrasi, dan lainnya. Bahkan, kegiatan ekstrakurikuler siswa sudah masuk dalam hitungan. Sekolah tinggal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan membentuk karakter siswa.

Karena itu, satuan pendidikan dilarang menarik uang dari siswa. ”Pokoknya, jangan ada lagi pungutan. Mau itu dengan alasan bayar LKS atau bentuknya sumbangan sukarela. Saya pastikan tidak ada,” tegasnya.

Eri perlu kembali mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya tambahan dari siswa. Sebab, dia kerap disambati warga yang tidak mampu membayar sumbangan ke sekolah.

Tahun 2023 pendidikan harus bersih. Kasihan warga yang tidak mampu,” tuturnya.

Pemkot juga melarang sumbangan berkedok infak. Sebab, ada temuan sejumlah sekolah justru memanfaatkan tarikan itu untuk mendapatkan uang dari wali murid. Infak yang seharusnya bersifat sukarela berubah jadi sumbangan wajib.

”Infak yo wis gak oleh. Apalagi sampai ada surat yang harus di tandatangani orang tua. Itu tidak benar,” ucap mantan kepala Bappeko Surabaya itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh meminta sekolah tidak memungut biaya tambahan kepada siswa. Sebab, bopda yang diberikan pemkot surabaya sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah. ”Kami menghitung bopda berdasarkan rombel. Jadi, pasti berimbang. Misal rombelnya nambah, ya pasti kami hitung ulang. Dilihat juga besaran BOS yang diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf meminta masyarakat berani melapor jika menemukan praktik pungutan yang dilakukan sekolah. ”Kami perkuat pemantauan ke sekolah. Kalau orang tua tahu ada pungutan, silakan lapor ke kami,” ujarnya.

NOMINAL DAN FUNGSI BOPDA

  • Tahun ini setiap sekolah mendapat alokasi bopda Rp 87.500 per siswa per bulan.
  • Besaran BOS yang didapatkan sekolah sebesar Rp 167.333 per siswa per bulan.
  • Bopda diperuntukkan bagi urusan personalia sekolah, seperti gaji guru kontrak serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian guru dan tenaga kependidikan.
  • Bopda untuk nonpersonalia digunakan untuk pembinaan siswa, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, hingga pengadaan seragam siswa tidak mampu.
  • Tahun depan pemkot melarang sekolah menarik biaya tambahan dari siswa.
  • Warga yang mengetahui adanya tarikan diminta melapor ke dispendik surabaya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, BMKG: Hari Ini Akan Turun Hujan!

sumber: pemkot surabaya

Silahkan berkomentar
Artikulli paraprakPeringati HUT Ke 46, PDAM Surya Sembada: Ada Diskon Bagi Yang Ingin Pasang Baru!
Artikulli tjetërGregoria Mariska Pulangkan Unggulan Tiongkok di Hari Pertama!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini