Warta21.com – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya mempersilahkan penduduk luar kota mengadu nasib ke Kota Pahlawan usai Lebaran. Namun ada beberapa syarat yang wajib dimiliki. Yakni, wajib mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal.
Eri Cahyadi mengatakan hal itu diharuskan agar mengurangi pengangguran yang ada di Kota Surabaya. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah mempunyai program padat karya untuk memperkerjakan warga yang tidak mempunyai pekerjaan. “Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi ada kerjaanya apa, jadi mengurangi pengangguran yang ada di Surabaya,” kata Eri Cahyadi, Minggu (16/4/203).
Selain itu, Eri meminta penduduk luar kota yang datang ke Surabaya harus mempunyai tempat tinggal. Meskipun, mereka tinggal di kontrakan ataupun kos, harus mengurus KTP domisili. “Kalau kos, berarti bukan lagi pindah KTP tapi menjadi penduduk musiman KTP-nya beda. Gak kaya KTP selamanya, tapi KTP sementara yang dikeluarkan Dispenduk Capil,” ujarnya.
Lebih lanjut Eri menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat berpindah ke Kota. Bahkan, pihaknya akan membantu mereka untuk melayani domisili penduduk. “Tapi kalaupun dia masuk yang kita bantu sejak tahun 2020. Kalau KTP-nya 2021 kita tidak bantu dulu karena kita fokus ke 2020 ke bawah,” tegasnya.
“Itu saya berharap yang datang ke Surabaya yang sudah pasti untuk bekerja dan ada tempat tinggalnya,” katanya.
Sumber : beritajatim.com
Baca Juga : Mabes TNI: Pratu Arifin Tewas Ditembak KKB Terkait Pilot Susi Air