Warta21.com, Surabaya- Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalanan Surabaya dirasa kurang efektif untuk menekan angka kejahatan, angka kecelakaan, dan angka pelanggaran lalu lintas.
Apalagi, semenjak ETLE diterapkan pada 23 Maret 2021, banyak pengendara kendaraan bermotor yang mengakali sistem tilang terbaru tersebut dengan penggunaan pelat nomor palsu atau malah tidak memasang pelat nomor sama sekali.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, pihaknya telah menerapkan tilang manual sejak Selasa (7/2/2023). Keputusan tersebut diambil oleh jajaran atas kepolisian untuk menambal kekurangan dari ETLE.
Mengakali ETLE dengan Pasang Plat Nomor Palsu
“Tilang manual ini dimaksud untuk menindak pengendara kendaraan bermotor yang berusaha mengakali sistem ETLE dengan memasang plat nomor palsu atau malah tidak memasang pelat. Jadi nanti di setiap pos polisi akan ada petugas-petugas yang siap menilang jika terjadi pelanggaran,” ujar Arif, Minggu (12/2/2023).
Arif mengatakan, khusus untuk kendaraan bermotor yang menggunakan plat palsu atau tidak memasang plat nomor, pihaknya akan langsung menindak dengan tilang hingga mengangkut kendaraan sampai pemilik bisa menunjukan kelengkapan surat-surat.
“Karena penggunaan plat palsu atau melepas plat nomor sudah diatur di Perpol nomor 7 tahun 2021. Hukumannya bisa dipidana 2 bulan dan denda Rp500 ribu,” imbuh Arif.
Kepada masyarakat, Arif berharap jika kesadaran untuk taat terhadap aturan lalu lintas di jalanan kota Surabaya semakin meningkat.
Nantinya, ketaatan masyarakat akan berbuah manis untuk masyarakat sendiri dengan turunnya angka kecelakaan dan situasi Kamtibmas yang terjaga.
“Pelat nomor palsu/melepas plat nomor itu mengindikasikan bisa jadi jika kendaraannya adalah barang curian. Kami akan tindak tegas. Langkah inii juga untuk keamanan masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral, Pengendara Fortuner Yang Arogan Serahkan Diri Ke Polres Metro Jaksel!