Warta21.com – Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kegiatan bertajuk ‘Bungkus Night’ di Hamilton Spa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ‘Bungkus Night’ ternyata sebuah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Semetara pihak kepolisian dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel Hamilton Spa & Massage yang menjadi venue ‘Bungkus Night’.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan ‘Bungkus Night’ belum terlaksana karena sudah berhasil dicegah polisi.
“Kalau yang sekarang kan bisa dicegah,” ujar Kombes Budhi dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (22/6/2022).
Fakta yang diungkap polisi terkait ‘Bungkus Night’ di Jakarta Selatan
1) Lima Orang Jadi Tersangka: Direktur-Manajer
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait ‘Bungkus Night’ ini. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).
Kelima tersangka di antaranya direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.
2) Lima Tersangka Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Dijelaskan AKBP Ridwan, kelima tersangka ini dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
“Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).
Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kelima tersangka ‘Bungkus Night’ terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”