Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun pensiunan dicairkan hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan.

Pencairan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan penjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara (21/5/2025).

Dana akan diproses sesuai sistem dan bisa dicek di rekening penerima mulai 2 Juni 2025. Berikut rincian jadwalnya:

1 Juni 2025: Gaji pensiun reguler untuk seluruh golongan
2 Juni 2025: Pencairan gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan

Adapun besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, yaitu:

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Bagi pensiunan PNS, penyesuaian kenaikan 12 persen yang dimulai sejak Januari 2024 tetap berlaku di tahun ini. Dana disalurkan langsung oleh PT Taspen.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan komponen yang diterima. Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan PNS:
– Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
– Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
– Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
– Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
– Pensiun Pokok: Berdasarkan gaji pokok pada bulan Mei 2025
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri dan anak
– Tunjangan Pangan: Senilai Rp72.420 per orang
– Tambahan Penghasilan: Berdasarkan hak yang diterima pada bulan Mei 2025

Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Tidak semua pegawai dapat menerima gaji ke-13. Berikut kriteria yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
– Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
– Bertugas di Luar Instansi Pemerintah dan Menerima Gaji dari Instansi Lain
– Pensiunan yang Belum Registrasi dan Verifikasi Biometrik melalui Aplikasi Andal by Taspen.

Artikulli paraprakSungguh Tak Berbudaya Dan Tak BerEtika Emak-emak Hijabers, Turis Indonesia Berjoget di Kuil Suci Wat Paknam Phasi Charoen Bangkok Thailand
Artikulli tjetërDua Puasa Sunnah Yang Sangat Dianjurkan Sebelum Idhul Adha, Yaitu Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini