Warta21.com- Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim pada 2023 sebesar Rp 2.040.244. Angka itu naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dibandingkan 2022. Sebelumnya, UMP Jatim sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP itu terbilang cukup signifikan. Jika dibandingkan kenaikan dari 2021 ke 2022 hanya senilai Rp 22.790 (1,22 persen). Dalam SK Nomor 188/860/KPTS/013/2022, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
UMP Jatim tersebut menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). ’’Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/ pekerja,’’ kata gubernur dalam akun IG Khofifah Indar Parawansa.
Berapa Kenaikan UMK Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Lantas, kira-kira berapa kenaikan UMK untuk wilayah aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik)? Kabarnya, bupati dan Wali Kota sudah menandatangani usulan UMK 2023 setelah melakukan pleno bersama dewan pengupahan.
Namun, sengaja tidak dibuka biar kondusif. Sebab, ada perbedaan nilai yang diusulkan antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Pemkot/pemkab pun menyerahkan opsi-opsi nominal UMK tahun depan ke pemprov. Perwakilan pekerja tetap berharap kenaikan mencapai 13 persen. Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah membuat aturan, kenaikan UMK tidak boleh lebih dari 10 persen.
Dari data, rata-rata kenaikan UMK yang diajukan pemkab/pemkot wilayah Surabaya Raya ke pemprov di angka moderat. Yakni, berkisar 7-8 persen. Sebelumnya, Menaker sudah memberikan rumus untuk menghitung besaran UMK. Faktor penentunya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa. Secara sederhana, semakin tinggi angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota bersangkutan, makin besar pula kenaikan UMK.
Di Kota Surabaya, misalnya. Pertumbuhan ekonomi saat ini terbilang sangat bagus. Yakni, mencapai 7,17 persen. Jauh melampaui pertumbuhan ekonomi Jawa Timur maupun nasional. Demikian juga Sidoarjo dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,32 persen. Angka itu menggembirakan lantara saat pandemi lalu, pertumbuhan ekonomi minus.
UMK di wilayah Surabaya Raya tersebut akan menjadi acuan kabupaten/kota lain. Sebab, termasuk ring satu. Selama ini, UMK di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo selalu berada di tiga tertinggi se-Jatim. Pada 2022 lalu, karena terdampak pandemi kenaikan UMK di Surabaya Raya hanya sekitar Rp 75 ribu.
Nah, jika diasumsikan kenaikan UMK 2023 linier dengan kenaikan UMP Jatim sebesar 7,8 persen, maka UMK Surabaya 2023 berkisar Rp 4.716.766. Atau naik Rp 341.287 dibandingkan UMK 2022 senilai Rp 4.375.479. Lalu, untuk Kabupaten Gresik menjadi Rp 4.713.048 atau naik Rp 341.018. Dan, Kabupaten Sidoarjo menjadi Rp 4.709.339 atau naik Rp 340.749.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan prosedur penentuan UMK 2023. Yakni, dengan membahas bersama dewan pengupahan meliputi pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Namun, dia tidak membuka besarannya. ’’Nominalnya nanti menunggu ditetapkan gubernur,” katanya, Rabu (30/11).
Yang jelas, Andhy menegaskan bahwa sebagai institusi pemerintahan, usulan penyesuaian UMK 2023 itu tidak melenceng dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Yakni, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memutuskan kenaikan UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen dari UMK 2022.
Bagaimana dengan harapan pekerja yang menginginkan UMK bisa naik 10-13 persen? “Yang jelas usulan tadi pagi sudah sampai ke gubernur. Selanjutnya nanti 7 Desember gubernur yang akan menetapkan UMK 2023,” tutup Andhy.
Sementara itu, Imam Syaifuddin, perwakilan pekerja, mengatakan, dari awal buruh menginginkan UMK 2023 naik 10-13 persen. Hal itu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Nah, dalam berita acara pada sidang pleno dewan pengupahan Gresik, masih berupa tiga opsi angka. “Kami belum tahu yang dipakai kebijakan yang mana,” ucap dia.
Imam mengungkapkan, salah satu angka dimaksud adalah UMK Gresik akan naik sebesar 7-8 persen. Hal itu merujuk pada penetapan UMP Jatim. ’’Kemarin UMP naik 7-8 persen. Jadi, kemungkinan UMK juga naik sekitar itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Meresahkan Warga Kompolotan Gengster Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak!
sumber: beberapa sumber.